IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Melanggar Aturan Pilkada, Panwaslu Ancam Perkarakan di Sentra Gakumdu

IndonesiaBicara-Amlapura, (03/02/10). Terkait dengan pelanggaran aturan, Pilkada Panwaslu Kabupaten Karangasem ancam perkarakan melalui Sentra Penanganan dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Demikian diutarakan Ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem I Putu Eka Pariawa, S Par (20/01) di Amlapura saat mengkoordinasikan acara pelantikan. Dikatakannya juga, forum terpadu yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri yang akan menangani masalah penegakan hukum khususnya terkait pelanggaran Pilkada 2010, dari pelanggaran ringan dengan teguran dan administrasi hingga pidana hukuman kurungan badan dan denda, jika terbukti sesuai jenjang pelanggarannya.

Kendati pentahapan Pilkada sudah berjalan sesuai tahapan yang disusun KPUD, namun pengawasan pentahapan tetap diliputi oleh kinerja pengawasan. Hal ini terjadi karena secara kelembagaan pembentukan Panwaslu terlambat akibat kendala secara suprastruktur. Namun saat ini segera dapat beroperasi setelah dilengkapi dana pendukung dari APBD tahun anggaran 2010. Keanggotaan Panwaslu di Kabupaten terdiri dari 3 orang terdiri Ketua dan 2 orang anggota masing-masing Ni Nyoman Ratini dan I Ketut Suastama, sedangkan di Kecamatan berjumlah 3 orang dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) ditiap desa berjumlah 1 orang.

Tahapan Pilkada mengenai Pemutakhiran Data Pemilih hingga kini pengawasannya belum berjalan karena petugas pegawasan ditingkat desa dan Kecamata baru akan dilantik. Sesuai hasil monitoring Daftar Pemilih Sementrara di Kabupaten Karangasem terdapat jumlah pemilih 327.856 meningkat dari isian DP4 sejumlah 327.709 yang akan dibagi kedalam 636 Tempat Pemungutan Suara.

Tahapan berikutnya adalah Pencalonan untuk perorangan yang sudah berakhir dan ditutup 14 Januari 2010. Terhadap tahapan ini sudah dilakukan monitoring saat pengumuman pendaftaran pada 22 -23 Desember 2009, dilanjutkan dengan penyerahan dukungan 31 Desember 2009 hingga 14 Januari 2010 serta penyerahan jumlah dukungan sebanyak 21.621. Hingga pada saat penutupan, tidak ada pasangan calon dari perseorangan yang mendaftar, namun ada ketidakpuasan dari salah satu pasangan bakal calon karena merasa dirugikan dengan jadwal.Sementara itu pendaftaran dari Parpol dimulai 4-17 Februari 2010.

Selanjutnya pengawasan Pilkada akan memasuki masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitugan suara serta Penetapan dan Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan. Secara penuh Panwaslu Kabupaten melaksanakan pengawasan selama 9 bulan terhitung dari 1 bulan sebelum pentahapan dan 1 bulan pasca penetapan dan pelantikan.

Sedangkan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan selama 6 bulan dan PPL desa antara 2 hingga 5 bulan sesuai dengan aturan perundangan.

Menghadapi Pilkada Kabupaten Karangasem tahun 2010 dikatakan Eka Pariawan, Panwaslu terkendala minimnya anggaran yang mengalami penuruanan drastis dari Rp 1,3 milyar rupiah pada Pilkada sebelumnya menjadi hanya Rp 800 juta untuk dana Panwas Pilkada kali ini. Namun demikian, Panwaslu tetap berupaya maksimal melakukan pengawasan terhadap pentahapan Pilkada kendati kegiatan operasional intesitasnya mengecil.

Terpenting ialah skala prioritas kegiatan akan benar-benar dipadatkan agar dapat mencukupi untuk mensuskseskan Pilkada. Sedangkan dibidang sarana prasarana dan sumber daya manusia dinilai Pariawan sudah memadai, hanya tinggal memanfaatkan untuk mendukunng kegiatan operasional. (*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 6 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.