IndonesiaBicara-Pasaman Barat, 8 Juli 2009, , Kontroversi penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara 13 Jorong Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasbar akhirnya terjawab sudah. Sekitar 166 warga Nias yang terdaftar pada Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya.
“Alhamdulillah seluruh 166 orang pemilih yang terdaftar di DPT seluruhnya menggunakan hak suaranya, ditambah 3 orang yang mendaftar menggunakan KTP,” kata Ketua KPPS TPS 13 Thomas saat ditemui di Kantor PPK Luhak Nan Duo.
“Adapun perolehan suara di TPS 13 yakni 162 suara sah dan 7 suara tidak sah dengan perincian perolehan suara Capres dan Cawapres yakni Mega-Pro sebesar 162 suara, SBY-Boediono sebesar 4 suara serta pasangan JK-Win sebesar 2 suara,” papar Thomas.
Pihaknya menegaskan secara keseluruhan pemungutan suara di TPS 13 berjalan aman dan lancar dengan pengamanan langsung di TPS sebanyak 6 orang dari personil Polres Pasbar serta 2 orang Linmas.
Sebelumnya TPS 13 menjadi masalah dikarenakan warga di Jorong Giri Maju Kecamatan Luhak Nan Duo menganggap 166 warga Nias tersebut merupakan warga ilegal yang bukan termasuk warga di Jorong Giri Maju dan mengancam akan menutup TPS tersebut. (IF)
Komentar