IndonesiaBicara.com-Cikupa, (31/01/12). Aliansi buruh Tangerang Raya, Banten, menyiapkan empat tuntutan yang akan disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Ada empat tuntutan yang kami sudah siapkan ke Menakertrans dari hasil kesepakatan buruh aliansi Tangerang,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama, Koswara kepada IndonesiaBicara, Selasa (31/01).
Keempat tuntutan tersebut adalah Apindo Tangerang harus mencabut gugatan di PTUN terkait revisi UMK SK Gubernur Banten, Perusahaan harus mematuhi revisi SK Gubernur Banten terkait penetapan UMK se-Provinsi Banten, Disnaker diminta lakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai SK Gubernur Banten terkait penetapan UMK se-Provinsi Banten, cabut Kepmen No 17 Tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kehidupan layak.
Pertemuan dengan Menakertrans dan Apindo akan dilaksanakan pada hari Rabu (01/02) pukul 3 sore. Dalam pertemuan tersebut akan dihadiri oleh sekitar 100 buruh dari berbagai aliansi se-Tangerang Raya akan datang. Ia menjelaskan, keempat tuntutan merupakan keputusan mutlak seperti pencabutan gugatan Apindo ke PTUN Bandung karena tidak setuju terhadap SK Gubernur Banten yang direvisi. Kemudian, perusahaan juga harus membayarkan upah sesuai dengan SK Gubernur Banten yang direvisi.
“Bila tidak, maka Disnaker harus melakukan penindakan apalagi Pemkab Tangerang telah memberikan surat edaran,” katanya.
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012, ditetapkan besaran UMK untuk di Kab Lebak Rp 1.047.800, Kota Serang Rp 1.231.000, Kab Pandeglang Rp 1.050.000, Kota Cilegon Rp 1.347.000, Kab Serang Rp 1.320.500, Kota Tangsel Rp 1.381.000, Kota Tangerang Rp 1.381.000 dan Kab Tangerang Rp 1.379.000.
Lalu, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten Tahun 2012 yakni Kota Tangsel Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, Kab Tangerang Rp 1.527.150.
Adapun tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten tahun 2012, ditetapkan besaran UMS-Banten untuk Kab Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel adalah Sektoral 1 Rp 1.758.522, Sektoral 2 Rp 1.682.065, Sektoral 3 Rp 1.605.607. (Aditya)
Komentar