IndonesiaBicara-Amlapura, (11/02/12). Mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Amlapura sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2008, mengenai prosedur mediasi di Pengadilan, terhadap gugatan PT Bali Bias Putih Korea Co Ltd maupun pihak bank di Korea, yaitu Busan Mutual Saving Bank (BMSB), kepada tergugat investor asal korea Kok Bong Yi (tergugat I), Cateau De Bali Korea Co Ltd (tergugat II), Kyong Hui Kim (tergugat III), PT Bali Bias Putih (tergugat IV), gagal menghasilkan solusi.
Selama 40 hari, mediasi tidak menemukan kata sepakat. Mediator Yakobus Manus, menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim. Setelah menerima pemberitahuan tersebut hakim melajutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penasehat hukum para tergugat I Wayan Bagiartha, Kamis (09/02) mengatakan usaha Majelis Hakim mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi telah gagal. Kasusnya akan bergulir ke meja hijau dan disidangkan Selasa dan Rabu, Minggu depan.
Sebelumnya investor PT Bali Bias Putih bersama dengan investor proyek hotel Cateau De Bali digugat pihak bank di Korea, yaitu Busan Mutual Saving Bank (BMSB). Penggugat dari BMSB mengajukan gugatan karena tergugat Cateau De Bali Korea Co Ltd telah wanprestasi. Dana yang dikucurkan untuk investasi oleh tergugat pihak Cateau De Bali sudah jatuh tempo tahun lalu, dan mesti membayar cicilan pokok berikut bunganya. Namun tergugat dinilai oleh penggugat belum memenuhi kewajibannya.
Gugatan berikutnya datang dari PT. Bali Bias Putih Korea Co Ltd terhadap tergugat investor asal korea Kok Bong Yi (tergugat I), Cateau De Bali Korea Co Ltd (tergugat II), Kyong Hui Kim (tergugat III), PT Bali Bias Putih (tergugat IV). Pelimpahan berkas gugatannya saat itu diserahkan langsung oleh kuasa hukumnya dari Assegaf Hamzah & Partners, yang diwakili Eri Hertiawan, Ahmad Maulana dan Muhamad Kamal Fikri.
Dalam pokok perkara, penggugat meminta kepada Majelis Hakim, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. (*)
Komentar