IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Masyarakat Sesaot Kecewa Karena Gagal Berdialog Dengan Gubernur

Perwakilan Kelompok Masyarakat Tani Sesaot saat membacakan tuntutan dan pernyataan di hadapan pejabat Dinas Kehutanan NTB.

IndonesiaBicara-Mataram, (20/12/10). Kelompok Masyarakat Tani Sesaot mengaku kecewa karena gagal untuk berdialog dengan Gubernur NTB terkait dengan perubahan status hutan Sesaot. Puluhan warga yang hadir dalam acara dengar pendapat tersebut Pemprop NTB diwakili oleh Kadishut, Hj Hartina dan Kabid Planologi dan Pengamanan Hutan, Andi Pramaria.

Hutan Sesaot pada awalnya memiliki status hutan kemasyarakatan (HKM) dan sekarang berubah menjadi Taman Hutan Rakyat (Tahura). Hal ini menuai kekecewaan dari masyarakat yang berada di sekitar wilayah hutan Sesaot. Saat ini terdapat sekitar 6000 KK (sekitar 18.000 jiwa) masyarakat pinggiran hutan yang menggantungkan penghidupannya melalui pengelolaan hutan dengan pola HKM pada areal seluas 3.857 ha. Dari luas tersebut, sekitar 185 ha telah mendapatkan penetapan pencadangan berdasarkan SK MENHUT dan mendapatkan ijin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan berdasarkan keputusan Bupati Lobar.

Pada tanggal 27-29 Juli 2010, telah ada tim yang melakukan verifikasi lapangan dan merekomendasikan kawasan hutan yang dimohon secara keseluruhan layak ditetapkan sebagai areal kerja HKM, namun masih terkendala status kawasan yang masih berstatus penunjukan Tahura.

Kelompok Masyarakat Tani Sesaot memohon kepada Gubernur NTB untuk menerbitkan surat permohonan pencabutan status penunjukan kawasan Tahura atas hutan Sesaot, sebab secara prinsip jika status Sesaot tetap Tahura, maka masyarakat yang ada di dalam hutan dan mengelola kawasan hutan sebagai sumber penghidupannya, harus dikeluarkan.

Masyarakat telah kali pertemuan dengan Kadishut NTB menyangkut persoalan ini, Kadishut bersikukuh tetap mempertahankan status Tahura terhadap kawasan Sesaot. Untuk mengakomodir permintaan kami, Kadishut menawarkan istilah “Tahura Model” melalui legalitas Pengu, namun setelah didiskusikan dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementrian Kehutanan dapat disimpulkan tidak ada istilah “Tahura Model” dan tidak ada dasar hukumnya.

Kelompok Masyarakat Tani Sesaot menyatakan untuk terus berjuang untuk mendapatkan ijin HKM atas lahan yang telah dikelola selama ini apapun resikonya, karena hutan Sesaot merupakan sumber penghidupan utama mereka. (Ary)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 9 + 15 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.