
Sosialisasi pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, (06/06).
IndonesiaBicara-Lombok Utara, (06/06/11). Kebutuhan energi di Lombok Utara semakin hari semakin meningkat. Masih baiknya lingkungan dan debit aliran air didaerah ini ditunjang dengan terjaganya kawasan hutan membuat investor berminat dalam pembangunan energi terbarukan dan ramah lingkungan berupa PLTMH (Pembangkit Listrik Mikro Hidro) kapasitas 5,6 MW di kawasan Desa Bentek, Kecamatan Gangga.
Adalah PT Suar Investindo perusahaan yang berminat menanamkan investasi pembangunan PLTMH di kawasan ini dan sedang melakukan pembebasan lahan. Kemarin (06/06) di Dasanbaro, Desa Bentek, PT Suar Investindo melalui pemiliknya H Amrullah Handopo, melakukan sosialisasi yang juga dihadiri Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu, wakil Bupati, H Najmul Akhyar, SH dan pihak pemenang tender yakni PT Hutama Karya.
Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu di depan masyarakat mengemukakan bahwa sebagai daerah pemekaran baru pembangunan didaerah ini sangat pesat, sehingga kebutuhan energi khususnya listrik menjadi hal yang mutlak. Pihaknya sangat mendukung adanya upaya pembangunan PLTMH dengan kapasitas 5,6 MW di kawasan bentek ini.
“Dengan energi tersebut kita dapat berbangga karena dapat menjual energi ke kabupaten tetangga yang membutuhkan,” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat membantu kelancaran pembangunan yang saat ini memasuki tahap konstruksi jalan. Disamping itu, adanya pembukaan akses jalan oleh investor akan membuat perekonomian di kawasan ini semakin meningkat.
“Masyarakat diharapkan memahami pentingnya jalan yang kedepan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan dilihat nilai tali asih (gantirugi-red) yang diberikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Salah satu masyarakat Bentek yang kebetulan hadir, Mahidi dalam kesempatan ini mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab investor dalam proses administrasi pembebasan lahan, transparansi pendataan lahan serta kajian lingkungan di masyarakat.
Menurutnya investor diharapkan bertanggungjawab dalam pemecahan sertifikat jual beli, disamping itu, masyarakat mengharapkan adanya transparansi pendataan lahan dari BPN sehingga masyarakat mengetahui jumlah tali asih yang akan diterima.
Sedangkan kajian lingkungan pihaknya menilai hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan masyarakat. Pembangunan PLTMH memerlukan dokumen UPL-UKL dari Kementrian Lingkungan Hidup dan terdapat item korespondensi dengan masyarakat.
“Kami mencurigai dokumen UPL-UKL sudah ada meskipun tanpa rekomendasi dari masyarakat, kondisi ini akan membahayakan karena menyangkut lingkungan hidup dan berbatasan langsung dengan penduduk,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut pemilik PT Suarinvestindo, H Amrullah Handopo mengemukakan, perijinan lingkungan dan pengelolaan hutan telah diperoleh dari Kementrian Kehutanan karena lokasi proyek berada di kawasan hutan lindung.
Sedangkan terkait tali asih pembebasan lahan yang saat ini telah mencapai 25% pihaknya berjanji dalam minggu depan akan diberikan sekitar 50% sehingga total pemberian tali asih sebesar 75%.
“Pemberian tali asih sebesar Rp 1,2 juta per are akan diberikan minggu depan dan paling lambat minggu lusa,” ujarnya.
Sedangkan kekurangan 25% akan segera diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh pihak BPN dan Notaris.
“Kekurangan 25% akan secepatnya diberikan setelah adanya verifikasi dari notaries dan BPN terkait surat-surat pendukung,” terangnya.
Salah satu masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini yang enggan diberitakan identitasnya mengemukakan bahwa dalam pemberian tali asih tahap pertama mengalami kemuduran hingga 9 bulan. Pada intinya masyarakat tidak mempermasalahkan nilai dana tali asih, namun karena telah dijanjikan dan diucapkan maka kami berharap hal ini dapat ditepati pada waktunya. (pul)
IndonesiaBicara-Lombok Utara, (07/06/11). Kebutuhan energi di Lombok Utara semakin hari semakin meningkat. Masih baiknya lingkungan dan debit aliran air
didaerah ini ditunjang dengan terjaganya kawasan hutan membuat investor berminat dalam
pembangunan energi terbarukan dan ramah lingkungan berupa PLTMH (Pembangkit Listrik Mikro Hidro) kapasitas 5,6 MW di kawasan Desa Bentek, Kecamatan Gangga.
Adalah PT Suar Investindo perusahaan yang berminat menanamkan investasi pembangunan PLTMH di kawasan ini dan saat ini sedang melakukan pembebasan lahan untuk
pelebaran lahan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kemarin (06/06) di Dasanbaro, Desa Bentek, PT Suar Investindo melalui pemiliknya H Amrullah Handopo,
melakukan sosialisasi yang juga dihadiri Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu, wakil Bupati, H Najmul AKhyar, SH dan pihak pemenang tender yakni PT Hutama
Karya.
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu di depan masyarakat mengemukakan bahwa sebagai daerah pemekaran baru pembangunan didaerah ini sangat pesat, sehingga
kebutuhan energi khususnya listrik menjadi hal yang mutlak. Pihaknya sangat mendukung adanya upaya pembangunan PLTMH dengan kapasitas 5,6 MW di kawasan
bentek ini.
“Dengan energi tersebut kita dapat berbangga karena dapat menjual energi ke kabupaten tetangga yang membutuhkan,” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat membantu kelancaran pembangunan yang saat ini memasuki tahap konstruksi jalan. Disamping itu, adanya
pembukaan akses jalan oleh investor akan membuat perekonomian di kawasan ini semakin meningkat.
“Masyarakat diharapkan memahami pentingnya jalan yang kedepan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan dilihat nilai tali asih (gantirugi-red) yang
diberikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Salah satu masyarakat Bentek yang kebetulan hadir, Mahidi dalam kesempatan ini mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab investor dalam proses administrasi
pembebasan lahan, transparansi pendataan lahan serta kajian lingkungan di masyarakat. Menurutnya investor diharapkan bertanggungjawab dalam pemecahan
sertifikat jual beli, disamping itu, masyarakat mengharapkan adanya transparansi pendataan lahan dari BPN sehingga masyarakat mengetahui jumlah tali asih
yang akan diterima.
Sedangkan kajian lingkungan pihaknya menilai hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan masyarakat. Pembangunan PLTMH memerlukan dokumen UPL-UKL dari
Kementrian Lingkungan Hidup dan terdapat item korespondensi dengan masyarakat.
“Kami mencurigai dokumen UPL-UKL sudah ada meskipun tanpa rekomendasi dari masyarakat, kondisi ini akan membahayakan karena menyangkut lingkungan hidup
dan berbatasan langsung dengan penduduk,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut pemilik PT Suarinvestindo, H Amrullah Handopo mengemukakan, perijinan lingkungan dan pengelolaan hutan telah diperoleh dari
Kementrian Kehutanan karena lokasi proyek berada di kawasan hutan lindung. Sedangkan terkait tali asih pembebasan lahan yang saat ini telah
mencapai 25% pihaknya berjanji dalam minggu depan akan diberikan sekitar 50% sehingga pemberian tali asih mencapai 75%.
“Pemberian tali asih sebesar Rp 1,2juta per are akan diberikan minggu depan dan paling lambat minggu lusa,” ujarnya.
Sedangkan kekurangan 25% akan segera diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh pihak BPN dan Notaris.
“Kekurangan 25% akan secepatnya diberikan setelah adanya verifikasi dari notaries dan BPN terkait surat-surat pendukung,” terangnya.
Salah satu masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini yang enggan diberitakan identitasnya mengemukakan bahwa dalam pemberian tali asih tahap pertama
mengalami kemuduran hingga 9 bulan. Pada intinya masyarakat tidak mempermasalahkan nilai dana tali asih, namun karena telah dijanjikan dan diucapkan maka
kami berharap hal ini dapat ditepati pada waktunya. (pul)
Komentar