IndonesiaBicara-Weda, (09/06/12). Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dinaikkan oleh Pemerintah Pusat berdampak dengan kenaikan tarif transportasi laut Weda-Patani. Tarif normal sebelum rencana kenaikan BBM sebesar Rp 150.000 meningkat drastis menjadi Rp 200.000 untuk sekali jalan. Hal ini tentunya merugikan masyarakat penguna jalur transportasi tersebut. Para pengusaha speed boat disinyalir bertindak sewenang-wenang dalam menentukan tarif.
Kadis Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah Salim Kamaludin saat dihubungi indonesiabicara mengungkapkan, instansi yang dipimpin olehnya telah menetapkan tarif resmi Weda-Patani sebesar Rp 150.000 untuk sekali jalan. Dirinya tidak mengerti sikap para pengusaha speed boat yang menaikkan tarif menjadi Rp 200.000. Untuk selanjutnya Pemda Halteng akan mengkomunikasikan hal ini dengan para pengusaha terkait, pungkasnya.
Sementara itu Ketua LSM Lima Palgali, Rusli Ishak menyatakan Pemda tidak membangun komunikasi yang baik dengan para pengusaha sehingga hal ini terjadi. Faktor medan yang berat kerap menjadi alasan bagi Pemda untuk selalu terlambat mensosialisasikan peraturan atau kebijakan baru terkait pembangunan dan isu-isu terbaru yang beredar di masyarakat. Selain itu Rusli Ishak juga mempertanyakan retribusi masuk ke Pelabuhan Wailegi sebesar Rp 5.000. Selama ini tidak jelas kontribusi atas pungutan tersebut terhadap pembangunan daerah dan tidak ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Tarif resmi Weda-Patani yang mencapai Rp 150.000 juga dikeluhkan oleh warga masyarakat mengingat untuk jalur lainnya lainnya yang berselisih waktu 30 menit, mereka hanya membayar sebesar Rp 50.000. Untuk itu perlu, adanya pertimbangan ulang dari Pemda Halteng atas tarif transportasi laut tersebut karena banyak nelayan dan buruh kecil yang memanfaatkan jalur Weda-Patani untuk menunjang kehidupan mereka sehari-hari. (*)
Komentar