IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Massa Tuntut Kepastian Tentang Ibu Kota Buton Utara

Mass tuntut kepastian letak dan kedudukan ibu kota kabupaten Butur.

IndonesiaBicara-Kendari, (25/02/10). Puluhan masa yang mengatasnamakan dirinya Barisan Pemuda Penegak Undang-Undang Pemekaran Buton Utara (BPPUP-BUTUR), menyuarakan aspirasinya di Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Provinsi Sultra terkait persoalan pelanggaran UU No 14 Tahun 2007 pasal 7 tentang letak dan kedudukan ibu kota. Aksi sempat menimbulkan ketegangan dengan adanya saling dorong dengan Satpol PP.

Saleanto Lagunde selaku Jendral Lapangan pengunjuk rasa dalam orasinya mengatakan Gubernur Sulawesi Tenggara H Nur Alam, SE seharusnya segera menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Butur agar segera membentuk Pusat dan Kegiatan Pemerintahan serta kedudukan pemerintahan di Buranga sesuai dengan UU No 14 Tahun 2007 pasal 7, sebelum Pilkada di gelar pada tanggal 29 April 2010.

Saleanto meminta kepada Gubernur Sultra agar mengeluarkan surat teguran kepada Pemerintah Buton Utara sebagaimana Gubernur Sultra pernah mengeluarkan surat teguran kepada Pjs Bupati Butur Kasim, SH tertanggal 14 April 2008, tentang instruksi untuk mengambil langkah-langkah preventif untuk segera mendirikan pusat pemerintahan di Buranga sesuai dengan undang-undang.

Hal senada juga disampaikan kepada DPRD Provinsi Sultra untuk segera membentuk tim Pansus terkait janji DPRD Provinsi Sultra terkait persoalan pelanggaran UU No 14 Tahun 2007 pasal 7 tentang letak dan kedudukan ibu kota kabupaten Butur yakni di Buranga. Namun kenyataannya sampai saat ini pendirian bangunan perkantoran pemerintahan tidak dilakukan di dalam wilayah Buranga atau Kecamatan Bonegunu.

Demi terciptanya stabilitas keamanan di Buton Utara untuk masa mendatang, terutama menjelang Pilkada definitif di Butur tanggal 29 April 2010, para pengunjuk rasa meminta kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Sultra agar segera menindaklanjuti dan menanggapi serta menginstruksikan kepada Pemerintah Buton Utara mulai dari Pjs Bupati Butur sampai kepada seluruh unsur pemerintah Butur agar segera mematuhi Undang-undang No 14 Tahun 2007 khususnya pasal 7 tentang ibu kota kabupaten di Buranga.

Massa yang tiba sejak pukul 10.00 WITA menyatakan sikap tegas ke pihak Gubernur dan DPRD Provinsi Sultra. Apabila pernyataan ini tidak diindahkan maka jangan salahkan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dapat menganggu keamanan berupa pemboikotan Pilkada. Para pengunjuk rasa juga menyatakan mosi tidak percaya kepada semua pihak di jajaran Pemerintah Provinsi Sultra. (KmK)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 8 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.