IndonesiaBicara-Morotai, (27/06/11). Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Rusli-Weni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Morotai, ratusan massa Solidaritas Masyarakat Morotai melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kepulauan Morotai.
Massa yang dipimpin oleh Nurhamdani Sulaitombi ini menolak dengan tegas putusan MK dan menyatakan bahwa MK telah menetapkan perkara diluar kewenangannya.
Proses perhitungan sendiri yang dilakukan oleh MH jelas diluar kekuasaannya, karena yang berhak melakukannya ialah Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, Nurhamdani meminta MK untuk membatalkan putusan tersebut karena bertentangan dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Nurhamdani yang meminta instansi terkait seperti Komisi Yudisial untuk melakukan investigasi terhadap putusan MK tersebut karena disinyalir sarat dengan tindakan money politics.
Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk tidak menggubris keputusan MK dan kembali melihat pada ketetapan KPU Kepulauan Morotai yang menyatakan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. (Ag)
Komentar