IndonesiaBicara – Bengkulu 10 Oktober 2009. Aksi penghadangan truk angkutan batubara terjadi lagi Kamis (8/10) pada pukul 21.30 WIB di simpang empat Kompi Dusun Besar Kota Bengkulu, aksi penyetopan truk angkutan batubara oleh warga Yayasan Lembak, diikuti oleh sekitar 100 orang, dipimpin oleh Ir Usman Yasin (Ketua Yayasan Warga Lembak Kota Bengkulu). “Sengaja kita mengadakan penyetopan truk angkutan batubara dan pemberitahuan kepada aparat kepolisian untuk menilang truk tersebut. Ini merupakan soft therapy terhadap sopir truk angkutan batubara, dan harapan kami agar aparat kepolisian menjadi lebih serius dalam menindak truk angkutan batubara yang melebihi tonase yang telah ditentukan yaitu tidak boleh melebihi 16 ton.
Agar para sopir truk angkutan batubara tidak mengulangi perbuatannya, maka kita telah membuatkan surat pernyataan yang disertai dengan materai. Kita juga ingin membuktikan di pengadilan, apakah benar aparat kepolisian memproses penilangan truk angkutan batubara ini. Apabila ternyata tidak ada dipengadilan, kita akan membuat class action dan kita akan sampaikan ke Kompolnas, bukti-bukti yang kuat pun telah kita kumpulkan. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 273 ayat (1) Setiap penyelenggara jalan tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana pasal 24 (1) sehingga korban ringan dan atau kerusakan kedaraan dan atau barang di pidana dengan penjara pidana paling lama 6 bulan atau denda Rp. 12 juta, (2) luka berat dipidana 1 tahun atau denda Rp. 24 juta, (3) Meninggal dipidana 5 tahun atau denda Rp. 120 juta, (4) Penyelenggara tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak belum diperbaiki seperti pasal 24 (1) pidana 6 bulan atau denda Rp. 1,5 juta,” ungkap Ir. Usman Yasin dengan penuh semangat.
Adapun nama-nama sopir yang ditilang dan membuat surat perjanjian yang diberi materai yaitu Yudi Anto (Sopir perusahaan SG), Jum’atussahri (Sopir perusahaan MY), Tarmizi (Sopir perusahaan MY), Nyoto Susilo (Sopir perusahaan SA), Sudarwin (Sopir perusahaan MY), Hepi Buruanto (Sopir perusahaan MY), Hanafi (Sopir perusahaan SG), Rawa Idi’in (Sopir perusahaan SG), Miswandi (Sopir perusahaan SG), Agus Tamtori (Sopir MY), Hendri (Sopir SG), Zikri (Sopir SG), Asep (Sopir perusahaan SG), Darwan (Sopir perusahaan SG). Isi perjanjian tersebut ialah, “Dengan ini menyatakan bahwa mulai pada saat ini saya tidak akan membawa mobil batubara untuk melewati jalan danau dusun besar kota Bengkulu demi untuk menjaga kelestarian Danau Dendam Tak Sudah agar supaya jalan yang membendung danau tidak putus yang bisa mengakibatkan jatuhya korban jiwa dan harta, petani tidak bisa bersawah lagi, dan nelayan tidak bisa untuk mencari ikan lagi di danau. Demikian pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar tidak ada paksaan dari pihak manapun dan agar dapat dipergunakan seperlunya. Kalau bendungan Danau Dendam Tak Sudah jebol, saya siap dipidana jika mobil yang saya bawa melebihi 16 ton.”
Komentar