IndonesiaBicara.com-Tigaraksa, (15/06/12). Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa Tangerang akhirnya menetapkan Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat uji KIR di Dishubkominfo Tangsel senilai Rp 3,4 milyar pada tahun 2010.
Kepala Kejari Tigaraksa, Samsuri mengatakan, penetapan status tersangka tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan tahap awal yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi.
“Selain keterangan para saksi, penetapan status itu juga mengacu dari posisi Nurdin saat itu adalah sebagai pengguna anggaran serta dua alat bukti yang telah dimiliki penyidik,” kata Samsuri.
Ditanya tentang besar kerugian negara dalam korupsi tersebut, Kajari mengaku belum bisa memastikan. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan audit oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu keluarnya hasil audit dari BPKP. Nanti, bila hasil audit itu keluar, barulah kita bisa mengetahui berapa besar kerugian yang diderita negara dalam kasus itu,” ujar Kajari lagi.
Diinformasikan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar yang bersumber dari APBD Kota Tangsel dilakukan pada 2010 lalu.
Pejabat Dishubkominfo Kota Tangsel periode 2010-2011 yang diduga terlibat dalam kasus itu telah diperiksa oleh penyidik Kejari Tigaraksa diantaranya, Nurdin Marzuki (Kepala Dinas), Edi Wahyu (Sekretaris Dinas), dan para Kepala Bidang seperti Wijaya Kusuma, Tito SW dan Marta serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat uji KIR di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terjadi pada selisih harga dari jenis alat KIR dan sarana penunjuang lainnya. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tigaraksa Tangerang, Samsuri.
Menurutnya, dari hasil penelusuran yang telah dilakukan penyidik, pihaknya menemukan adanya kejanggalan harga yang cukup mencolok pada perangkat alat KIR tersebut.
“Jadi, meski pengadaan perangkat alat KIR menjadi satu paket, namun jenis barangnya tidak satu paket, tapi terpisah. Seperti alat KIR, kendaraan yang digunakan serta mesin yang mengoperasikan alat KIR itu sendiri,” ujar Samsuri.
Dan, lanjut Samsuri lagi, kejanggalan harga ditemukan pihaknya pada masing-masing jenis rangkaian barang tersebut. “Untuk mengetahui besar kerugian negara, saat ini kami masih menunggu keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Kajari.
“Dari kecurigaan masyarakat itu, penyelidikan kemudian berkembang hingga penyidik berhasil menemukan sejumlah kejanggalan dan bukti-bukti terkait indikasi korupsi dalam proyek pengadaan alat KIR tersebut. Hingga, kemudian kami menetapkan Nurdin Marzuki sebagai tersangka,” ujarnya. (Aditya/*)
Komentar