IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

MAK Sultra Pertanyakan Pertanggungjawaban Dana Block Grant

Indonesiabicara.com – Kendari, (06/08/10). Pengurus Besar Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAK Sultra) hari Kamis yang lalu melakukan demo di Kejaksaan Tinggi Sultra. Julman Hijrah selaku kordinator lapangan sekaligus pembicara mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit BPK-RI tentang pengelolaan keuangan daerah terdapat banyak kejanggalan.

Kejanggalan ini dapat ditemukan dalam temuan BPK-RI mengenai pengelolaan dana Block Grant tahun 2008 dengan pencairan satu kali dan tahun 2009 dicairkan sebanyak dua kali, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 203,99 miliar dan yang menjadi persoalan adalah dana sebesar Rp 36,345 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

“Jangan sampai anggaran ini disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk keperluan pribadi mereka,” ungkap Julman Hijrah. Sekalipun anggapan BPK-RI menyatakan bahwa ini belum merupakan korupsi, tapi paling tidak ini dapat menjadi indikator pihak pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih mengawasi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam demo tersebut  Pengurus Besar MAK Sultra mendesak kepada Gubernur Sultra untuk mencopot Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Sultra (BPMD-SULTRA) karena dianggap tidak mampu memanajemen pelaksanaan pengelolaan dana Block Grant. MAK Sultra juga mendesak Gubernur untuk mengevaluasi pelaksanaan dana Block Grand tahun 2008 dan tahun 2009 karena jangan sampai disalahgunakan. Kejati Sultra juga diminta oleh MAK Sultra untuk menelusuri keberadaan dana Block Grant yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 36,345 miliar. MAK Sultra berjanji akan melaksanakan aksi yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Menanggapi para demontrans, Kasi Penkum dan Humas Kejati, Asrul A, SH, mengatakan, bahwa terkait dengan hasil audit BPK, Kejaksaan sebenarnya tidak ada koordinasi dengan BPK, dan kalaupun ada namun tidak harus dipublikasikan. “Terkait dengan kasus yang disampaikan tentunya akan menjadi masukan, dan kami akan tetap akan menindaklanjutinya,” tegas Asrul. (KmK)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 5 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.