IndonesiaBicara-Kendari, (02/04/10). Aliansi Mahasiswa Perikanan Pemerhati Akademik menyuarakan aspirasinya di Gedung Fakultas Pertanian Universtas Haluoleo (Unhalu) terkait persoalan yang terjadi di internal kampus. Aksi sempat menimbulkan ketegangan dengan adanya saling dorong dengan keamanan setempat sehingga kaca pintu menjadi retak. Aksi yang sudah menuju ke arah anarkis tersebut membuat pihak rektorat langsung menemui mereka untuk berdialog dan suasana berangur-angsur menjadi aman kembali.
Dalianto dan Mustakim selaku Koordinator Lapangan pengunjuk rasa dalam orasinya mengatakan lembaga pendidikan tinggi merupakan lembaga independen yang tidak berada dibawah komando Pemerintah Pusat maupun Daerah Tingkat I maupun II. Lembaga Pendidikan Tinggi memiliki struktur keorganisasian tersendiri sehingga segala aturan yang dibuat adalah aturan internal Universitas yang tertuang dalam Sstatuta Universitas dengan tetap berpatokan pada tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Dalam struktur keorganisasian Universitas tentunya dijalankan dengan sistem trias politica yang sama dengan sistem ketatanegaraan bangsa ini, yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan Universitas termasuk peraturan-peraturan, rancangan dan penetapannya harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Di dalam tubuh Universitas tidak ada aturan subjektivitas dari pihak birokrasi manapun sekalipun dari Rektor apalagi Dekan.
Kalaupun ada aturan yang merupakan otoritas fakultas, seharusnya menetapkan aturan tersebut dengan argumentasi yang tersurat, sebagaimana legitimasi hukum dimana Dekan harus bertanda tangan dan kemudian harus disosialisasikan kepada mahasiswa agar bisa dipahami untuk ditafsirkan tanpa ada implikasi pada miskomunikasi yang menjadi dasar dari segala konflik.
“Dekan seenak hati memindahkan jam perkuliahan tanpa peduli apakah mahasiswa ada perkuliahan lain atau tidak, Dekan mengajar mahasiswa yang kuliahnya tidak sesuai dengan disiplin keilmuan Dekan tersebut, Dekan bersama-sama dengan dosen mata kuliah masuk kedalam ruang perkuliahan dan mengambil alih perkuliahan, bukankah ini tindakan pelecehan terhadap dosen mata kuliah,” ujar Dalianto.
“Dekan seenaknya membubarkan lembaga kemahasiswaan dalam hal ini LDC yang selama ini banyak memberikan kontribusi kepada mahasiswa Perikanan, adalah sedikit contoh kasus yang menggambarkan wajah buruk Fakultas Perikanan Unhalu. Dekan bukan dewa yang dalam kepercayaan Hindu sebagai pembawa segala kebenaran atau sebagai Nabi yang dalam kata maupun tindakan selalu berdasarkan wahyu kebenaran yang absolut dalam bahasa tersurat maupun yang tersirat,” jelas Dalianto.
Negara kita berdiri diatas fondasi sebagai Negara Hukum sehingga tindakan apapun yang kita jalankan harus senantiasa bergerak dalam semesta aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Perikanan Pemerhati Akademik menyatakan tidak menerima segala tindakan kesewenang-wenangan Dekan yang merugikan mahasiswa Fakultas Perikanan. Oleh karena itu, kami menuntut Dekan agar tidak berbuat seenak hati diatas kepentingan pribadi untuk mengamputasi aturan yang sudah ditetapkan yang digantikan dengan aturan subjektif yang tidak memiliki landasan hukum, dan menuntut Dekan untuk melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Dalianto.
Sementara itu, menanggapi aspirasi dari mahasiswa, Dekan Perikanan Unhalu, Prof Aslan mengatakan, bahwa terkait dengan larangan merokok, dirinya hanya melaksanakan instruksi dari pihak Rektor, dan terkait kebijakan skor TOEFL 400 sudah menjadi keputusan dari Senat. (KmK)
Komentar