indonesiaBicara.com – Jakarta (11/8) Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terpengaruh oleh pernyataan Mega maupun SBY terkait keputusan gugatan Pilpres 2009. Dalam mengeluarkan keputusan, MK tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun.
“Sama sekali tidak berpengaruh terhadap pernyataan Ibu Mega yang yakin menang di Mahkamah Konstitusi. Ada juga berita yang memendam diri. Itu bukan alat bukti di persidangan. Bahwa, Pak SBY yakin kalau kecurangan itu fitnah, tidak berpengaruh,” kata Ketua MK.
Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2009).
“Besok, lihat saja pada ucapan vonis, fakta-fakta pertimbangan hukum. MK tidak bisa ditekan,” lanjut dia.
Mahfud menyampaikan berterima kasih kepada 3 pasangan capres cawapres yang sampai saat ini belum pernah menghubungi MK untuk membicarakan perkara ini. “Sehingga kami bisa bebas bekerja,” ujar dia.
Selain itu, kata Mahfud, hakim MK tidak bisa dipengaruhi. “Kalau memang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum lain. Tetapi, saya yakin semuanya akan legowo,” kata Mahfud.
Di MK ada ancaman tidak? “Tidak ada yang berani mengancam-ancam ke sini, sekali pun Presiden. Kalau ada yang mengancam, saya ancam balik,” ujar Machfud.
Putusan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2009 yang dimohonkan oleh pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo akan dibacakan pada Rabu 12 Agustus 2009 pukul 14.00 WIB.(rizky)
Komentar