IndonesiaBicara-Pekanbaru. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendukung keinginan masyarakat Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan untuk memperoleh hak hutan desa seluas 5 ribu hektar. Dukungan itu ditegaskan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Aliansi Masyarakat Adat Riau (AMAR) dan Greenpeace Asia Tenggara.
Sebelumnya pada hari Selasa 9 Juni 2009, warga Desa Teluk Binjai bertemu dengan Asisten 1 Pemkab Pelalawan, Edi Suryandi yang memberikan dukungannya atas usulan warga. Desa Teluk Binjai sendiri memiliki luas wilayah 24.116 hektar di antara hutan Semenanjung Kampar dan Suaka Marga Satwa Kerumutan dan dibelah Sungai Kampar di bagian tengahnya.
Saat ini untuk mempertahankan kehidupannya, warga memanfaatkan lahan pertanian di sekitar pemukiman. Lahan tersebut kini semakin sempit lahan konsesi perusahaan bubur kertas. Sementara hutan desa yang diusulkan 5 ribu hektare dan terletak di seberang sungai.
Menurut Koordinator Jikalahari, Susanto Kurniawan di Pekanbaru, Kamis (11/6), keinginan warga Desa Teluk Binjai untuk mengelola hutan rawa gambut Semenanjung Kampar merupakan inisiatif masyarakat yang harus diapresiasi semua pihak. Pengelolaan hutan desa sebuah langkah baik dalam upaya nyata menjamin sumber pencaharian warga Teluk Binjai yang mayoritas sebagai petani dan nelayan.
“Hutan yang akan dikelola itu merupakan bagian dari sisa hutan Semenanjung Kampar yang masih alami dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Sedangkan saat ini Semenanjung Kampar terancam rusak oleh aktifitas konsesi dari perusahaan bubur kertas dan pembuatan kanal oleh program pemerintah provinsi yang alirannya tembus ke Sungai Kampar,” kata Susanto.
Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Riau, Hariansyah Usman mengatakan, hutan desa sangat penting bagi warga karena lahan pertanian yang tersisa di daerah pemukiman semakin sempit. Jika ini tidak diakomodir oleh departemen terkait di pemerintah pusat, maka kehidupan masyarakat akan semakin sulit.
“Jika desa mendapat hak pengelolaan, maka warga desa bisa membuat perencanaan bagi keberlangsungan hidup mereka yang lebih baik. Usulan warga ini sesuai dengan Permenhut Nomor 49 Tahun 2008 tentang Hutan Desa,” kata Hariansyah.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi mengatakan, usulan hutan desa suatu inisiatif yang sangat baik. Karena Greenpeace yakin masyarakat sebenarnya mampu melakukan pengelolaan hutan secara lestari namun selama ini mereka tidak diberiakses untuk mengelola sehingga kebanyakan kantong-kantong kemiskinan berada disekitar dan di kawasan hutan.
”Kami mengharapkan kepada pemerintah agar memberi kesempatan kepada masyarakat Teluk Binjai untuk membuktikan bahwa mereka mampu melakukan pengelolaan hutan secara lestari,” ujar ZUlfahmi
Sementara itu Fatra Budianto, Sekretaris Pelaksana Aliansi Masyarakat Adat Riau (AMAR) mengatakan, pihaknya mendukung usulan tersebut untuk mewujudkan partisipasi masyarakat desa dalam mengelola hutan mereka secara langsung dan mandiri. Ketika wilayah kelola masyarakat diakui maka mereka dapat mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya.(anto)
Komentar