IndonesiaBicara.com – Jakarta (3/9). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membutuhkan Peraturan Presiden untuk bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya terkait UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Perpres dinilai akan menguatkan struktur kelembagaan dan mempermudah ruang gerak LPSK ke depannya dalam perlindungan saksi dan korban. “Perpres dapat membantu kita bekerja lebih baik,” ujar Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa dalam Seminar LPSK bertajuk ‘No Witness No Justice’ di Hotel Nikko Jakarta, Rabu (2/9/2009).
Anggota LPSK Teguh Sudarsono mengatakan Perpres dibutuhkan sebagai acuan normatif bagi LPSK dalam menjalankan UU perlindungan saksi dan korban. “Dalam melakukan perlindungan dan bantuan perlu kerja sama dengan lembaga atau institusi pemerintahan lainnya. Hal itu tak mudah tanpa Perpres,” tutur Teguh.
Selain itu, perlindungan untuk korban dan saksi berada di daerah sulit dilakukan dengan mengandalkan APBN. Akan lebih mudah, ungkap Teguh, jika penanganan melibatkan pemerintah daerah dengan menggunakan APBD. “Penanganan narkoba kan seperti itu,” lanjutnya. Perpres juga dibutuhkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan personel dan perlengkapan organisasi, seperti kantor yang tetap, pegawai tetap dan ahli serta fasilitas untuk menjalankan fungsinya.(pri)
Komentar