IndonesiaBicara.com–Jakarta (3/9). Namanya saja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tentu tugasnya bertanggung jawab memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.
Namun, peran ini belum dapat diberikan untuk saksi ahli. Padahal, tak sedikit kesulitan untuk mencari saksi ahli karena ketakutan. Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa mengatakan peran LPSK hanya untuk melindungi saksi dan korban seperti yang diatur dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
Dalam pasal ini disebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri.
“Kalau berdasarkan pasal 1 ini, saya pikir saksi ahli tidak sesuai dengan kriteria saksi yang dimaksud. Kecuali nanti kita masih bisa memperluasnya,” tutur Sudiharsa dalam Seminar LPSK bertajuk No Witness No Justice di Hotel Nikko Jakarta, Rabu (2/9).
Hal ini perlu segera dituntaskan, ungkap pengacara Todung Mulya Lubis. Pasalnya, dirinya kerap kesulitan mencari saksi ahli untuk sebuah kasus karena si ahli takut untuk mengambil resiko.
“Saksi ahli juga ada yang enggak berani bersaksi dan mungkin karena takut diancam padahal di kasus perdata. Kalau terdakwanya kuat sekali ya mungkin memang ahli juga akan takut sehingga kita agak kesulitan untuk mencari saksi ahli,” pungkas Sudiharsa. (pri)
Komentar