IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Langgar Aturan, Kampanye Pendukung Mega-Pro Dibubarkan

IndonesiaBicara-Semarang, 3 Juli 2009. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Divisi Logistik dan Keuangan, M. Abdul Kholiq menyatakan bahwa dibubarkannya aksi yang dilakukan oleh posko gotong royong Mega-Pro di Air Mancur Jalan Pahlawan Semarang beberapa waktu yang lalu disebabkan karena pihak yang bersangkutan belum melakukan perijinan dan melanggar peraturan mengenai lokasi kampanye. Lokasi Air Mancur yang digunakan tersebut menurut peraturan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kampanye karena termasuk taman kota. Pada saat itu, Panitia Pengawas Pemilu Semarang juga telah meminta supaya aksi tersebut pindah ke wilayah yang diijinkan yaitu Simpang Lima.

Abdul Kholiq menyatakan bahwa Penetapan Lokasi Kampanye di Kota Semarang telah diatur ke dalam Keputusan Walikota Semarang Nomor 273/54 tahun 2009 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009 di Kota Semarang. Misalnya wilayah Semarang Barat lokasinya adalah di Lapangan Sepakbola Karangayu dan Kompleks PRPP, untuk Semarang Selatan adalah di Lapangan Pancasila Semarang, GOR Tri Lomba Juang dan Lapangan Sepakbola Kedondong, Semarang Timur di Lapangan Halmahera, dan sebagainya. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 3 + 3 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.