IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Lampung Masih Harus Lakukan Penghitungan Ulang Pileg 2009

IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 28 Juli 2009. Walau perhatian masyarakat sekarang tertuju pada sengketa Pilpres 2009, ternyata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menyisakan persoalan Pemilu Legislatif yang harus diselesaikan. Berdasarkan surat dari KPU Pusat pada KPUD Provinsi Lampung tanggal 24 Juli 2009, penghitungan dan pemungutan suara ulang harus dilakukan di Kabupaten Tulang Bawang.

Ketua KPUD Provinsi Lampung, Edwin Hanibal mengatakan bahwa KPUD Provinsi Lampung telah berkonsultasi dengan Ketua KPU Pusat dan Tim Biro Hukum dan Teknis KPU Pusat. Walau tampak berbelit-belit, hal tersebut menurutnya harus dilakukan karena masalah di Kabupaten Tulang Bawang pada dasarnya merupakan wewenang KPU Pusat hanya saja jadwal pelaksanaan dan proses pelaksanaan menjadi wewenang KPUD Tulang Bawang.

Rapat koordinasi lanjutan juga akan dilakukan untuk membuat jadwal penghitungan dan pemungutan suara ulang serta membahas hal-hal yang dianggap penting berkaitan dengan penghitungan dan pemungutan suara ulang. Menurut Edwin, kemungkinan besar DPT yang akan dipergunakan adalah DPT Pemilu Legislatif 2009 dengan tidak mempergunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan KTP karena keputusan MK tersebut keluar setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009. (aji)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 10 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.