IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 05 Agustus 2009. Bertempat di Balai Keratun Komplek Pemprov Lampung berlangsung kunjungan kerja panitia angket DPR RI ke KPUD Provinsi Lampung mengenai pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam Pileg dan Pilpres di Provinsi Lampung. Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut yaitu Ketua Tim Angket DPR RI Ignatius Mulyono, Anggota DPR RI/Sekjen F-PAN Zulkifli Hasan, SE, MM, Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI H. Nursyamsi Nurlan, Ketua KPUD Provinsi Lampung Edwin Hanibal, Anggota Komisioner Provinsi Lampung dan Komisioner KPUD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Kunjungan kerja yang dilakukan oleh panitia angket DPR RI bertujuan menyelidiki permasalahan DPT dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan datang akan terlaksanan lebih baik.
Ignatius Mulyono meminta pertanggung jawaban kepada KPUD Provinsi terkait dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2009 di Provinsi Lampung yang memiliki beberapa kelemahan terutama Pileg 2009 pada penyiapan data awal dari pemerintah yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak memiliki tingkat akurasi yang baik sehingga banyak dari KPUD Kabupaten/Kota tidak menggunakan DP4 tapi menggunakan data DPT dari Pilkada. Proses pemutakhiran DPT yang menjadi tanggung jawab KPUD Provinsi dalam proses pelaksanaannya masih belum maksimal tukasnya. Permasalahan ini terkait dengan 2 faktor yaitu anggaran dan sumber daya manusia (SDM).
Selain itu menurut Ignatius ada hal yang terkait dengan C-I dalam kasus DP II Tulang Bawang seharusnya tidak terjadi jika ada koordinasi baik antara KPUD Kabupaten, para Saksi dan Panwas yang masing masing memiliki rekapannya sendiri. Dari hasil peninjauan panitia angket DPR RI masih banyak kasus potensi pemilih ganda. Dan kurangnya koordinasi KPUD Provinsi dengan Dinas Kependudukan, BPS dan Panwas dalam administrasi pendataan penduduk. Keterbatasan wilayah jangkauan pendataan seperti daerah register berakibat tidak tercatatnya pemilih dalam DPT sehingga berdampak hilangnya hak pilih warga dalam Pemilu.
Dalam kesempatan tanya jawab ini, Edwin Hanibal menanggapi dengan beberapa jawaban seperti penetapan DPT, KPUD Provinsi Lampung dalam penetapan DPT dari awal sudah menggunakan DP4. DP4 untuk tahap awal dilakukan pengecekan sampai pemutakhiran data. Sehingga tidak ada lagi data ganda. Hasil dari pemutakhiran data tersebut yang akhirnya dipakai untuk DPT Pilkada. Selain itu pemutakhiran data DPT selalu dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan prosesnya berkelanjutan dari Pilkada, Pileg hingga Pilpres sehingga pada akhirnya DPT semakin bertambah dan semakin baik. Tambahan dari Edwin, terkait dengan permasalahan CI, terjadi di DP Lampung II Tulang Bawang dengan banyaknya CI yang hilang dan akan dilakukan penghitungan ulang atau pemungutan ulang surat suara saat ini sudah di ketemukan hingga 90%. Kurang kordinasinya PPK,PPS dan KPUD Kabupaten adalah penyebab permasalahan tersebut. Hal ini akan diupayakan dengan peningkatan kinerja dan koordinasi jajaran KPUD Kabupaten, Saksi dan Panwaslu.
Permasalahan DPT yang diperbincangkan antara panitia angket DPR RI dengan KPUD Provinsi Lampung menghasilkan titik temu yaitu rencana penggunaan Elektric Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dimana penggunaan E-KTP dimana setiap penduduk hanya memiliki single Identity (satu identitas) yang dapat diakses oleh pemerintah melalui sidik jari, foto atau nomor induk kependudukan, rencananya akan di luncurkan pada tahun 2011. E-KTP juga dapat diterima di seluruh wilayah Indonesia termasuk dalam pelaksanaan Pemilu. (Deny)
Komentar