IndonesiaBicara-Lampung, 18 Juni 2009. Kinerja KPUD Provinsi Lampung sampai saat ini masih dinilai tidak profesional oleh masyarakat Lampung. Maka, diadakan dialog terbuka untuk membahas hal tersebut di Kantor Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung. Salah satu yang dibahas adalah mengenai penetapan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2009 untuk calon anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil VII (Kabupaten Tulang Bawang) yang di umumkan oleh KPUD Provinsi Pada 15 Juni 2009. Hal tersebut dinilai kontroversial dan mendorong banyaknya pengaduan, diantaranya oleh Panwaslu yang pada 16 Juni mengadukan KPUD Provinsi Lampung ke Polda Lampung Mengenai Pleno KPUD Provinsi Lampung dalam penetapan Dapil VII Kabupaten Tulang Bawang. Pada 17 Juli 2009 Elemen Masyarakat Lampung juga melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan Ketua dan Anggota KPUD Provinsi Lampung dalam Pilkada Provinsi Lampung.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung, Syahzan Safri mengatakan PDIP akan melaporkan kepada Polda Lampung terkait dengan adanya dugaan indikasi pidana yang dilakukan oleh KPUD Provinsi Lampung. Ia juga melihat kemungkinan pemberhentian KPUD Provinsi Lampung karena terdapat catatan-catatan yaitu hilangnya perolehan satu kursi PDIP dari Dapil VII Kabupaten Tulang Bawang, Ketidak Profesionalan dan buruknya kinerja serta pelampauan batas kewenangan yang dimiliki oleh KPUD Lampung. (Deni)
Komentar