IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

KPUD Lampung Akan Laksanakan Penghitungan Ulang

IndonesiaBicara- Lampung, 29 Juni 2009. Pada tanggal 24 Juni 2009 yang lalu, MK telah memerintahkan KPU menghitung ulang hasil Pemilu Legislatif 2009 Kabupaten Tulang Bawang dan harus dilakukan pada 26 kecamatan dan dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah keputusan MK khususnya untuk suara DPR. Jika pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah tidak ditemukan Formulir C-1 atau hilang, MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang paling lambat 90 hari setelah putusan dilakukan. Hal tersebut tentu akan semakin menekan KPU yang sedang mempersiapkan Pilpres 2009.

Ketua KPUD Provinsi Lampung, Edwin Hanibal ketika ditemui di Kantornya di Jl. Sudirman Bandar Lampung, menanggapi keputusan MK tersebut dengan menyatakan bahwa KPUD Provinsi Lampung akan melanjutkan hasil keputusan MK dimana hasil keputusan tersebut akan di konsultasikan terlebih dahulu ke KPU Pusat. Setelah ada pertimbangan KPU Pusat barulah KPUD Provinsi akan mengumumkan.

Terkait dengan Penghitungan Ulang, KPUD Provinsi menginginkan ketegasan sikap MK yang seharusnya tidak ada penghitungan ulang tetapi menetapkan langsung seperti hasil ketetapan MK untuk Caleg Dapil VII Tulang Bawang karena untuk penghitungan ulang pelaksanaannya akan memakan waktu.

Mengenai persiapan Pilpres 2009, Edwin Hanibal Ia menyatakan bahwa surat suara untuk Pilpres 2009 di tiap-tiap KPUD Kabupaten/Kota sudah disebar hingga tingkat PPK (Kecamatan). Selain itu, kurangnya surat suara dan rusaknya surat suara Pilpres sudah di antisipasi oleh KPUD Provinsi dengan penambahan dan penggantian surat suara yang kurang dan rusak. (Deni)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 12 + 5 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.