IndonesiaBicara-Bandar Lampung, 07 Juli 2009. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang membolehkan warga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya, membuat pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bandar Lampung harus melangsungkan rapat untuk membahas hal tersebut. Rapat yang berlangsung di Media Center KPUD Bandar Lampung dihadiri oleh Anggota KPUD Kota Bandar Lampung dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
Ketua KPUD As’ad Mujamil mengatakan dalam rapat tersebut keputusan MK telah disepakati oleh KPUD Bandar Lampung dan jajaran PPK se-Kota Bandar Lampung. “Warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT boleh memilih dengan menggunakan KTP atau paspor dengan ketentuan harus mendaftar terlebih dahulu”, jelasnya. Hanya KTP yang masih berlaku dapat dipakai di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP dan pencontrengan ada dalam rentang waktu 1 jam sebelum batas waktu pemungutan suara di TPS habis.
Disela-sela rapat tersebut, Anggota KPUD Kota Bandar Lampung Fauzi Heri menyatakan secara teknis penggunaan surat suara di tiap TPS tidak boleh melanggar ketentuan yang ada yaitu, jumlah surat suara sesuai DPT ditambah 2 persen. Untuk calon pemilih yang menggunakan KTP akan tetapi tidak bisa memilih karena surat suara sudah habis di TPS yang sudah ditentukan, maka akan diarahkan oleh anggota TPS tersebut ke TPS lain yang berdekatan dalam ruang lingkup RT yang masih memiliki surat suara kosong, dengan menggunakan surat pengantar dari TPS yang sudah ditentukan.
Fauzi Heri juga menjelaskan bahwa perpindahan antar TPS masih dalam lingkup RT, jika seluruh TPS dalam RT tersebut surat suaranya sudah tidak tersedia, maka dilakukan koordinasi dengan TPS di RT terdekat yang masih memiliki surat suara kosong.Pendataan surat suara yang berbasis KTP menggunakan form tersendiri dan hasilnya disatukan dengan formulir A6.(Deny)
Komentar