IndonesiaBicara-Jakarta, 17 Juli 2009. Anggota KPU, Andi Nurpati memenuhi undangan klarifikasi ke kantor BAWASLU di Jl. M. H. Thamrin. Sekitar 2,5 jam Andi menjawab 31 pertanyaan yang diajukan pihak BAWASLU yang diwakili Wanda Suaib dan Siti Fatimah Agustina Theo Sitorus mengenai beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Beberapa pelanggaran yang dilaporkan pasangan Capres-Cawapres Mega-Pro mengenai pengurangan sekitar 69.0000 TPS dan dugaan adanya intervensi asing dengan IFES (International Foundation for Electoral System) mengadakan Real Count hasil pemilu. Andi mengatakan tidak mengetahui ada selisih sebanyak itu, “Ada perbedaan penggunaan tentang pengaturan TPS pada Pemilu Legislatif koridor yang digunakan adalah UU No. 10/2008, sedangkan pada Pilpres UU No. 42/2008.” ia menjelaskan perbedaan jumlah maksimal pemilih dikedua UU tersebut, pada UU No. 10/2008 dikatakan maksimal 500 pemilih dalam satu TPS sedangkan dalam UU No. 42/2008 dikatakan maksimal pemilih dalm satu TPS bisa mencapai 800 orang.”Karena UUnya beda maka jumlah TPSnya mungkin saja berubah.”
Mengenai IFES, Andi mengaku hanya mengetahui secara umum “Awalnya data hasil SMS hanya untuk data internal, tetapi KPU terbuka atas informasi yang didapatkan KPU agar masyarakat mengetahui hasil sementara.” Andi menambahkan keputusan resmi tetap menunggu hasil Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan tanggal 22-24 Juli mendatang. Peranan KPU dalam controling hasil SMS masih dipertanyakan, menunggu hasil laporan Anggota KPU yang bertanggungjawab terhadap IT, Abdul Azis yang rencananya juga akan memberikan klarifikasi. (inong)
Komentar