IndonesiaBicara-Manokwari, (24/08/11). KPU Propinsi Papua Barat telah membatalkan keputusan sebelumnya tentang penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilukada tertanggal 30 Juli 2011. Hal ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk segera diselenggarakannya tahapan kampanye dan pemungutan suara ulang.
Menurut Bagian Divisi Hukum dan Humas KPU Papua Barat, Filep Wamafma, keputusan yang diambil oleh MK tersebut ialah hal yang baik dan KPU Papua Barat akan melaksanakan isi dari putusan tersebut dalam waktu tidak lama lagi.
Keputusan MK sendiri memiliki pengaruh yang positif dan mampu meredam keresahan di masyarakat, ungkap Filep. Selain itu suhu politik juga dapat diturunkan ke level aman sehingga memudahkan langkah-langkah dan koordinasi lanjutan mengenai rencana pelaksanaan keputusan tersebut. (Aris)
Komentar