IndonesiaBicara-Lombok Utara, (11/01/11). Peningkatan jumlah penduduk dan akses yang lebih mudah ke seluruh wilayah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) membuatn Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan jumlah anggota DPRD menjadi 30 dan daerah pemilihan (Dapil) menjadi satu buah.
Hal tersebut diungkapkan dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh KPU KLU beberapa waktu yang lalu dalam rangka sosialisasi program kerja dan rencana kedepan dalam pelaksanaan Pemilu pada tahun 2014 mendatang.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Ketua KPU KLU, Fajar Martha, didampingi Divisi Hukum, Algas AR dan Divisi Logistik Isnaeni serta perwakilan hampir dari seluruh media lokal yang ada di KLU.
Ketua KPU KLU menegaskan bahwa pihaknya bersama komisioner sudah merapatkan untuk Pemilu mendatang jumlah Dapil di KLU berjumlah satu dinamakan Dapil Kabupaten Lombok utara, sedangkan jumlah anggota DPRD akan mengalami peningkatan dari 25 orang menjadi 30 orang, dengan pertimbangan kenaikan jumlah penduduk dari 180.000 menjadi 211.000 jiwa.
Divisi Hukum KPU KLU Algas AR selanjutnya menjelaskan landasan hukum kenaikan jumlah anggota DPRD ini berdasarkan pada Per.KPU No 61 tahun 2009, demikian pula penetapan jumlah dapil merupakan wewenang KPU dan diatur dalam UU.
“Keputusan ini tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan bertujuan memberikan pelayanan yang terbaik,” terangnya.
Pihaknya menyadari keputusan ini mungkin membuat beberapa pihak terutama partai besar merasa dirugikan.
“Kami mempersilahkan kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk memberikan saran kepada kami, dan tentunya hal ini diharapkan sebagai pembelajaran politik bagi masyarakat di KLU,” pungkas Algas. (pul)
IndonesiaBicara-Lombok Utara, (11/01/11). Peningkatan jumlah penduduk dan akses yang lebih mudah
ke seluruh wilayah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) membuatn Komisi Pemilihan Umum setempat
menetapkan jumlah anggota DPRD menjadi 30 dan daerah pemilihan (Dapil) menjadi satu buah.
Hal tersebut diungkapkan dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh KPU KLU beberapa waktu yang
lalu dalam rangka sosialisasi program kerja dan rencana kedepan dalam pelaksanaan Pemilu pada
tahun 2014 mendatang.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Ketua KPU KLU, Fajar Martha, didampingi Divisi Hukum, Algas AR
dan Divisi Logistic Isnaeni serta perwakilan hampir dari seluruh media lokal yang ada di KLU.
Ketua KPU KLU menegaskan bahwa pihaknya bersama komisioner sudah merapatkan untuk Pemilu mendatang
jumlah Dapil di KLU berjumlah satu dinamakan Dapil Kabupaten Lombok utara, sedangkan jumlah
anggota DPRD akan mengalami peningkatan dari 25 orang menjadi 30 orang, dengan pertimbangan
kenaikan jumlah penduduk dari 180.000 menjadi 211.000 jiwa.
Divisi Hukum KPU KLU Algas AR selanjutnya menjelaskan landasan hukum kenaikan jumlah anggota DPRD
ini berdasarkan pada Per.KPU No 61 tahun 2009, demikian pula penetapan jumlah dapil
merupakan wewenang KPU dan diatur dalam UU. “Keputusan ini tanpa ada intervensi dari pihak manapun
dan bertujuan memberikan pelayanan yang terbaik,” terangnya.
Pihaknya menyadari keputusan ini mungkin membuat beberapa pihak terutama partai
besar merasa dirugikan. “Kami mempersilahkan kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk memberikan
saran kepada kami, dan tentunya hal ini diharapkan sebagai pembelajaran politik bagi masyarakat di
KLU,” pungkas Algas. (pul)
Komentar