IndonesiaBicara.com-Lombok Utara, (28/01/10). Berkembangnya wacana pemunduran Pemilu Kada Lombok Utara di media massa akhir-akhir ini yang diutarakan oleh beberapa anggota dewan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyebabkan beberapa elemen masyarakat resah. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi partai politik peserta Pemilu Kada KLU dengan KPU Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sebagai penyelenggara Pemilu Kada KLU di Aula Kantor Bupati Lombok Utara (28/01).
Salah seorang peserta mengharapkan kejelasan tentang rumor yang berkembang di media masa dan pernyataan perseorangan anggota dewan yang menyebutkan Pemilu Kada KLU tidak dapat dilaksanakan tahun ini, karena KPU Kabupaten Lombok Utara harus dibentuk terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Lobar Syuhaimi Syamsuri, S Ag, M Si mengemukakan, “Pemilu Kada KLU diselenggarakan oleh KPU kabupaten induk didasarkan pada PP No 6 tahun 2005 pasal 137 tentang daerah pemekaran yang belum memiliki KPU maka penyelenggaraan Pemilu Kada dilakukan oleh KPU Kabupaten induk”.
Pihaknya juga menegaskan jika KPU Kabupaten Lobar tidak pernah mengajukan proposal untuk menyelenggarakan Pemilu Kada di KLU. Pemilu Kada KLU disamping didasarkan PP No 6 tahun 2005 juga didasarkan surat perintah KPU tertanggal 14 september 2009 No 1445 tentang penyelenggaraan Pemilu Kada di kabupaten pemekaran KLU.
Sebenarnya penyelenggaraan Pemilu Kada di KLU sesuai surat perintah KPU diselenggarakan paling lambat Agustus 2009, namun karena DPRD belum terbentuk maka diundur. “KPU harus secepatnya mempersiapkan Pemilu Kada KLU pada Desember, namun karena DPRD belum ada maka diundur,” ujar Suhaimi.
Hingga saat ini pihaknya sudah siap menyelenggarakan Pemilu Kada KLU yang dijadwalkan pada 7 Juni 2010 mendatang, hal tersebut menjawab petanyaan peserta rakor yang merasa bingung dengan pemberitaan akhir-akhir ini. “Pada dasarnya KPU Lobar siap menyelenggarakan Pemilu Kada KLU, bahkan menyangkut dana kami siap bertanggung jawab dan siap diaudit kapan saja”, ujar Ketua KPU Lobar ini.
Menyangkut dana penyelenggaraan Pemilu Kada KLU Suhaimi mengungkapkan bahwa dana tersebut diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga tidak perlu khawatir. “KPU siap mempertangungjawabkan penggunaan dana dan diaudit langsung oleh BPK,” pungkasnya. (pul)
Komentar