IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

KPU Lakukan Bimbingan Teknis Jelang Pemungutan Suara

IndonesiaBicara-Lombok Utara, (26/05/10). Bertempat di Kantor Desa Sokong, KPU Lombok Barat (Lobar) mengundang seluruh pengurus PPK se-Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk melaksanakan bimbingan teknis (bintek) pengisian fromulir rekap hasil pemungutan suara. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 wita ini dihadiri sekitar 30 pengurus PPK dan sekretaris masing-masing kecamatan di KLU. Bintek kali ini turut dihadiri Ketua KPU Lobar, Suhaimi Samsuri, SAg, MSi beserta jajarannya.

Disamping bintek, kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi pendistribusian logistik oleh Divisi Logistik KPU Lobar. Lalu Zohri, Divisi Logistik KPU Lobar menjelaskan bahwa logistik telah didistribusikan ke seluruh kecamatan. Dirinya mengharapkan kepada seluruh PPK agar mendata seluruh kekurangan logistik yang telah dikirimkan oleh KPU Lobar.

“Kami berharap kekurangan yang terjadi dibeberapa kecamatan hari ini dapat dicatat dan harapannya besok (26/05-red) telah beres untuk seluruh kecamatan,” ungkapnya.

Logistik yang saat ini telah didistribusikan antara lain ialah peralatan pendukung pengambilan suara selain surat suara.

Suhaimi Samsuri yang kemudian dikonfirmasi menyebutkan jika saat ini memang benar bahwa logistik sudah diditribusikan kecuali surat suara. “Proses pelipatan surat suara yang saat ini sudah selesai mencapai 140.580 lembar ditambah 2,5% lembar surat suara cadangan,” ujarnya.

Namun demikian khusus untuk surat suara, pendistribusiannya dilakukan menjelang pemungutan suara. “Pendistribusian surat suara antara H-5 sampai H-3 pencoblosan suara, dan saat ini surat suara masih tersimpan di KPU Lobar dengan tujuan untuk mempermudah pengawasan juga demi alasan keamanan,” katanya.

Pihaknya dalam kesempatan ini juga menjelaskan mengenai peraturan terbaru mengenai siapa yang berhak memenangkan Pemilukada. Sesuai peraturan yang lama pemenang Pemilukada adalah perolehan suara mutlak yaitu diatas 50%, namun hasil revisi yang tertuang dalam UU No 12
Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa pemenang Pemilukada jika tidak ada yang mencapai 50% plus satu adalah 30% plus
satu, dan jika terdapat dua pasangan yang diatas 30 persen maka dicari persentase tertinggi. Dan jika tidak ada yang mencapai 30 persen maka dilakukan 2 putaran.

“Informasi ini saya tekankan agar seluruh PPK tahu dan faham mengenai penetapan pemenang Pemilukada mendatang berdasarkan UU terbaru, sehingga masyarakat juga akan mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.

Diakhir acara bintek ini seluruh peserta langsung diberikan praktek mengisi formulir rekap suara perolehan suara Pemilukada. (pul)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 7 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.