IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

KPU Kabupaten Tangerang Siap Terima Gugatan

TIGARAKSA—KPU kabupaten Tangerang siapp menerima gugatan pemilu apabila ada parpol peserta pemilu dan caleg yang merasa kurang puas dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Tangerang.

Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Ramelan menjelaskan kepada Indonesiabicara.com, secara umum setiap pelaksanaan pemilu dari tingkatan kabupaten/ kota sampai dengan tingkat nasional pasti akan terjadi pengajuan gugatan yang dilakukan oleh parpol, yang merasa kurang puas dengan kinerja panitia pelaksana Pemilu, ujar Ramelan.

“Gugatan biasanya akan dilakukan oleh parpol menjelang penetapan pemenang Pemilu atau caleg terpilih”

Pengajuan suatu gugatan Pemilu adalah hak bagi setiap parpol, begitu juga dengan hak KPU untuk memberikan hak jawab setiap gugatan, sehingga diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah dan mufakat, lanjut Ramelan kepada Indonesiabicara.com dikantor KPU Kabupaten Tangerang, Jum’at (11/4).

KPU Kabupaten Tangerang hanya akan menerima setiap permasalahan pemilu yang dilaporkan dengan jelas, tetapi tidak akan memproses setiap permasalahan yang hanya bersifat isu tidak jelas permasalahan dan seakan-akan hanya dibuat untuk merusak jalannya pemilu.

“Kami hanya akan memproses laporan yang jelas pelapornya, tetapi tidak akan memproses laporan yang hanya bersifat isu, tandas Ramelan”.(Aditya/*)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 6 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.