IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

KPU Harus Punya Pengawasan Internal

IndonesiaBicara-Bengkulu, 28 Juli 2009. Masih belum adanya kepastian rekomendasi dari Bawaslu terhadap pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPU Provinsi Bengkulu, Anggota Panwaslu Provinsi Bengkulu M. Yasser mengatakan KPU Provinsi sudah semestinya meiliki pengawasan internal. Jadi meskipun belum mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk pembentukan DK KPU, KPU Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengawasan internal terhadap para anggota KPU Kabupaten/Kota.

Selama pelaksanaan Pilkada, Pileg dan Pilpres di Provinsi Bengkulu, Panwaslu Provinsi mendapatkan laporan dari Panwaslu Kabupaten/Kota ada temuan sejumlah pelanggaran. Menurut Yasser, pelaku pelanggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres harus ditindak tegas, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam menangani permasalahan yang dilakukan oleh oknum anggota KPU, jangan hanya sebatas permasalahan pidana saja, tetapi juga mereka yang melakukan pelanggaran kode etik.

Oknum anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kode etik dapat dilakukan pemberhentian, dan KPU Provinsi bertanggungjawab terhadap kinerja anggota KPU Kabupaten/kota. Sehingga melalui pengawasan internalnya KPU Provinsi dapat melihat pola perilaku angota KPU Kabupaten/Kota. Dengan dijumpainya beberapa persoalan dalam Pelaksanaan Pilkada, Pileg dan Pilpres mengharuskan KPU Provinsi bertindak tegas dalam melakukan pengawasan internal terhadap para anggota KPU Kabupaten/Kota. (oddi)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 2 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.