IndonesiaBicara-Mataram, (24/10/10). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak mampu menjaga amanat rakyat untuk menjalankan proses Pemilukada di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Hal tersebut disampaikan para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cinta Damai Loteng di depan Kantor Gubernur NTB.
Salah seorang tokoh pemuda Loteng, Moh Fihirudin menyampaikan bahwa KPU telah melanggar aturan yang membiarkan salah seorang kandidat bupati Loteng melakukan pemeriksaan kesehatan pada waktu dan tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
KPU juga dianggap melanggar aturan dengan meloloskan kandidat bupati yang terlibat kasus video porno, penipuan dan penggelapan.
Para pengunjuk rasa kali ini juga mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi yang mengabaikan fakta-fakta pada saat persidangan sehingga tidak ada pihak-pihak yang dimenangkan dan dikalahkan terkait Pemilukada Loteng.
Terkait dengan fakta-fakta yang ada, Gerakan Masyarakat Cinta Damai Loteng meminta Mendagri untuk mengambil alih proses Pemilukada Loteng.
Gubernur NTB sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat juga diminta untuk tegas dalam menyikapi segala persoalan terkait Pemilukada Loteng.
Asisten I Setda NTB, H Sirojul Munir yang menemui para pengunjuk rasa menyampaiakan bahwa untuk proses Pemilukada, Pemerintah Daerah NTB hanya sebagai penghubung, terkait dengan dukungan dan bantuan terhadap proses penyelenggaraan Pemilukada dan penyelenggaranya adalah KPU.
“Semua macam bentuk tuntutan dan ketidakpuasan yang terkait Pemilukada harus disalurkan sesuai dengan prosedur hukum yang ada dan Gerakan Masyarakat Cinta Damai Loteng sudah menyampaikannya kepada MK,” ujarnya.
Terkait hasil keputusan MK, apabila KPU menyampaikan atau menjalankan prosedur-prosedur selanjutnya sesuai dengan hasil MK maka Pemerintah Daerah dalam posisi sulit karena harus menindaklanjuti dan harus melaksanakan.
Melalui komunikasi via telefon, Gubernur NTB KH M Zainul Majdi yang berbicara kepada H Sirojul Munir menyatakan bahwasanya Gubernur NTB hanyalah fasilitator, Gubernur tidak bisa berbuat banyak apabila keputusan itu diproses oleh KPU dan dilanjutkan ke Pusat. “Pemerintah Propinsi NTB hanya berwenang di administrasinya saja,” pungkasnya. (Ary)
Komentar