
Indonesiabicara.com|JAKARTA-29/12/2021 – Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) Sepanjang 2021 telah menyetorkan Rp 203,29 miliar ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
“Nilai raturan miliar tersebut terdiri dari gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar. Kemudian, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak Rp 166,48 miliar Dan pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar,” kata Ghufron.
Menurut Gufhon, pada tahun 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1,048 triliun. Dari anggaran sebesar itu, hingga 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai 1,001 triliun atau sudah terserap sebesar 95,5% dari pagu anggaran.
“Selain itu dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 KPK melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau sebesar 19,8% dari total anggaran KPK tahun 2021” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan