KPK PANGGIL SEKJEN DPC DEMOKRAT BALIKPAPAN TERKAIT KASUS KORUPSI BUPATI PENAJAM PASER UTARA

Indonesiabicara.com|Jakarta-21/1/2022 – Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi,dalam kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Jumat, 21 Januari 2022

Selain Aco, KPK juga memanggil seorang  6 orang yaitu Justan; Bendahara Korpri Agus Suyadi; ajudan bupati, Surya Yudrian; Direktur Perumda Benuo Taka, Herianto; dan pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin.

Selanjutnya para saksi akan diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur. “Diperiksa sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri,.

Abdul Gafur dan lima orang lainnya telah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. KPK menduga Gafur memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk menarik uang dari para rekanan proyek.

Kasus ini juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah. KPK menduga Gafur menggunakan rekening Nur Afifah untuk menerima uang suap. KPK juga menduga Nur Afifah membantu Gafur mengelola uang tersebut yang salah satu dugaannya adalah digunakan untuk agenda partai.

KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan Soal dugaan peruntukkan uang yang diterima,ditenggarai ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur,
“masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar fikri

Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK)  pada hari Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi,yang Diketahui  adalah seorang pengusaha yang mendapatkan fasilitas proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

What is 10 + 13 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.