IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

KPK Bidik Divestasi KPC

Samarinda (ANTARA News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “diam-diam” kini membidik dugaan penyimpangan dalam proses divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berdasarkan laporan masyarakat itu.

“Ada, satu kasus yang kami lihat sangat berpotensi terjadi penyimpangan,” kata Humas KPK Johan Budi di Balikpapan, Kaltim, Kamis malam, usai pertemuan dengan LSM se-Kaltim.

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan ada lagi kepala daerah yang akan dijerat KPK setelah berhasil menangkap dan menghukum “dua orang kuat Kaltim”, yakni Gubernur Kaltim H Suwarna AF terkait korupsi pembukaan lahan sejuta hektare dan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR karena korupsi dana bantuan sosial serta perimbangan keuangan Migas.

“Bukti-bukti masih kita kumpulkan, termasuk menunggu laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Khususnya, jika ada unsur merugikan negara dari proses divestasi saham,” papar Johan yang mendampingi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto yang melakukan kunjungan kerja di provinsi itu.

Ia menambahkan bahwa KPK dalam mengeluarkan keputusan sangat hati-hati serta membutuhkan perhitungan matang didukung bukti sangat kuat.

“KPK tidak mengenal adanya SP3 (surat Perintah Penghentian Penyidikan) bila terbukti langsung ke pengadilan dan harus menang, jadi KPK sangat hati-hati menyatakan tersangka,” ucapnya.

KPK tertarik dengan kasus divestasi PT KPC karena kini menjadi isu hangat tentang dugaan penyimpangan saat proses divestasi. Selain itu, jumlah dana yang bergulir mencapai ratusan miliar serta melibatkan para petinggi, baik di tingkat provinsi maupun Pemkab dan DPRD Kutai Timur serta DPRD Kaltim.

Dalam perjalanannya, proses divestasi 51 persen saham KPC yang diatur dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) tidak mulus, bahkan Kaltim membawa masalahnya ke tingkat arbitrase internasional, yakni ICSID di Roma, Italia.

Divestasi KPC harus dilaksanakan sejak 1996 seperti perjanjian dalam PKP2B KPC, yakni proses divestasi saham KPC ke pemerintah atau pemda atau BUMN/BUMD atau pengusaha swasta, dilaksanakan secara bertahap yang dimulai pada tahun ke 10 sejak dimulainya tahap eksploitasi.

Proses arbitrase terhenti di tengah jalan ketika Pemprov Kaltim berjanji menghentikan gugatan, jika KPC memberikan dana kompensasi sekitar Rp300 miliar yang sampai kini belum terealisasi.

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 15 + 4 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.