IndonesiaBicara-Palangka Raya, 30 Juni 2009. Setelah dua hari berlangsung, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah IV secara resmi ditutup oleh Prof. KMA Usop MA, tokoh masyarakat Dayak yang juga merupakan Anggota DPD asal Kalimantan Tengah. Bertempat di Aula Batang Garing, secara resmi deklarasi ditandatangani oleh para Damang dari Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, dan akan disampaikan ke Gubernur, Bupati, Anggota DPR dan DPD hingga ke Presiden. Kongres dengan tema “Kedepankan Kepentingan dan Hak Masyarakat serta Partisipasi Putra Daerah” berlangsung dengan tertib walaupun diselenggarakan secara sederhana.
Di akhir acara, terkait dengan isi deklarasi, Prof. KMA Usop MA mengatakan saat ini masyarakat Kalteng tergusur tanahnya dan lingkungan hidup rusak, ini karena perusahaan swasta. Kabupaten Gunung Mas hanya mempunyai kurang lebih 1% tanah bebas, dan hal ini terjadi di hampir semua kabupaten. Perusahaan swasta mendapat untung sedangkan masyarakat dan lingkungan hidup merugi.
Pemerintah dan Perusahaan Besar Sawit (PBS) secara bersama-sama harus bertanggung jawab atas lingkungan hidup dan masyarakat. Jangan cuma mengeruk untung dan membuat lingkungan hidup rusak.
Sistem bagi hasil, pemberian kredit, pembangunan sekolah dan listrik adalah salah satu contoh tanggung jawab itu, jika konsisten pasti ada masyarakat yang membela. Andai saja deadlock, maka pemerintah dan masyarakat yang akan mengusir PBS tersebut, tapi yang terpenting ialah negosiasi.
Kongres juga mengusulkan untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Kepala Daerah cukup melalui perwakilan dari DPRD, sebab itu juga wakil rakyat. Tidak seperti sekarang yang dipilih langsung oleh rakyat, terlalu banyak memakan biaya.
Pihaknya juga menginginkan adanya otonomi khusus untuk Kalimantan dan berharap agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat segera diajukan oleh Presiden ke DPR-RI.
Kalteng Sawit Empowerment Council (KSEC) adalah penyeimbang kekuatan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang selama ini membantu koordinasi diantara perusahaan sawit, sedangkan yang membantu masyarakat belum ada. Untuk itu KSEC dibentuk untuk mengawasi RSPO.
Masalah lahan masyarakat yang dikuasai oleh PBS harus segera dikembalikan kepada yang berhak. Pemda diminta untuk mengukur ulang luas lahan sawit PBS sesuai dengan hak guna. Jangan sampai PBS mengklaim bahwa itu lahan mereka.
Untuk memperjelas Perda No. 16 tahun 2008 dan Peraturan Gubernur No. 13 tahun 2009 perlu ada sosialisasi ke Kepolisian dan Kejaksaan serta dihadiri oleh Damang dan Kepala Adat.(FA/IF)
Komentar