IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

Komnas HAM: Mengawasi Orang Berjubah Melanggar HAM

dsc03721 IndonesiaBicara.com – Jakarta (27/8). Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Saharuddin Daming mengatakan, bila ada pihak yang mencurigai orang berjenggot dan berjubah maka hal tersebut seperti memakai konsep kuno yang tidak ilmiah.

“Mewaspadai orang yang berjubah dan berjenggot sama saja mereaktualisasi konsep lama yang telah lama ditinggalkan,” kata Saharuddin dalam diskusi FKSK (Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan) di Intiland Tower Jakarta “Waspadai Orang Berjubah dan Berjenggot, Maksud Lo?”, Rabu (26/8/2009).

Ia memaparkan, konsep seperti itu sama dengan konsep Cesare Lombroso (1835 – 1909), ilmuwan Italia di masa lampau yang percaya bahwa seseorang itu berperilaku jahat bisa ditunjukkan melalui ciri-ciri fisik yang dimiliki orang tersebut.

Saharuddin menegaskan, konsep Lombroso telah lama ditinggalkan dan ditentang oleh ilmuwan lainnya karena tidak memiliki bukti ilmiah yang memadai.

“Jadi, hal itu sama saja dengan mereinkarnasi konsep yang sudah lama meninggal,” katanya.

Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menjauhi berbagai prasangka dan stigmatisasi dari faktor-faktor ideologis yang melekat pada suatu kelompok tertentu.

Pembicara lainnya, Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI) Munarman mengatakan, meningkatnya kecurigaan terhadap orang berjubah dan berjenggot diakibatkan antara lain oleh adanya kampanye publik yang digunakan untuk mempengaruhi opini masyarakat awam.

“Banyak sekali pernyataan yang sudah keluar dari koridor penegakan hukum,” katanya.

Pernyataan-pernyataan yang menstigmatisasi kelompok tertentu khususnya para aktivis dakwah, ujar Munarman, berpotensi untuk memprovokasi dan mengakibatkan adu domba di tengah masyarakat. Motif provokasi ini untuk menyerang kelompok tertentu, sekarang media banyak tapi suara satu, ini sepeti cerita tahun 65 lalu, ini sebenarnya kampanye anti gerakan Islam.

Polisi seharusnya juga melakukan pemeriksaan terhadap visa yang digunakan oleh Sidney Jones, Nassir Abbas dan kelompok liberalisme lainnya, mengapa hanya berani kepada Jamaah Tabligh. Saya lihat dalam hal ini telah terjadi diskriminasi, lanjut Munarman.

Sementara itu, Kabid Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zulkarnain menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengawasi orang jubah dan berjenggot.

Polisi, tegas Zulkarnain, selalu bertindak dalam koridor hukum yang berlaku misalnya dalam menetapkan daftar pencarian orang (DPO) selalu sesuai dengan penyelidikan yang disertai dengan bukti-bukti.

Kapolri juga mengemukakan, pengawasan dakwah bukanlah termasuk otoritas polisi tetapi merupakan wewenang Departemen Agama.

Ustadz Abdurrahman Lubis (Majelis Syuro Jamaah Tabligh Indonesia) dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa ” Saya sudah mengetahui 18 orang itu dari berita di media dan itu hal yang biasa saja, masalah keimigrasian itu biasa. Jamaah tabligh sudah lama dikenal di Indonesia seabad yang lalu, jadi polisi sudah kenal. Jika kami berkunjung ke daerah, maka kami berkunjung ke masjid. Kami tidak pernah menyusahkan masyarakat dimana kami berada”. (pri/risky)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 7 + 14 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.