IndonesiaBicara-Jakarta, 22 Juni 2009. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyelenggarakan dialog terbuka dengan tema “Komitmen Capres Membangun Kebebasan Pers Bersama H.M Jusuf Kalla” di Aula Jakarta Media Center. Acara tersebut diadakan untuk mengetahui sampai sejauh mana komitmen Jusuf Kalla terhadap pers jika nanti terpilih menjadi Presiden.
Acara dihadiri oleh pimpinan Media Elektronik TV dan Radio, Pimpinan Media Cetak, Pimpinan Media Online, Para Jurnalis, Pengamat Media, Pimpinan Lembaga Hukum Pers, Pimpinan Organisasi Pers dan Pernyiaran, Kalangan Perguruan Tinggi, Komisi Penyiaran, Dewan Pers dan Kalangan Pebisnis. Nampak hadir dalam acara tersebut Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI/ Cawapres dari Partai Golkar-Hanura), Yuddy Chrisnandi (Anggota Komisi I/Tim Sukses Capres-Cawapres JK-Win), Abdullah. A (Ketua Dewan Pers), Ahmad Hasan (Mantan Ketua Dewan PWI) dan Nezar Patria (Ketua Jurnalis Independen).
Dalam dialog tersebut Jusuf Kalla mengatakan antara lain:
a. Kebebasan pers diatur dalam UU dan Konstitusi yaitu dalam pasal 28 tentang hak asasi yang isinya semua orang berhak mengeluarkan pendapat namun kewajiban untuk tidak menelantarkan hak asasi orang lain dan tidak melanggar UU.
b. Dalam 10 tahun terakhir pasca reformasi ada perubahan yang fundamental yaitu pemerintahan otoriter jadi demokratis, sistem pemerintahan sentralistik menjadi otonomi, kebebasan pers. Namun jangan sampai pemberitaan berakibat buruk terhadap pihak lain seperti mengeksploitasi habis-habisan berita yang negative karena bisa menjadi contoh untuk dilakukan orang lain.
c. Jika ada kejadian orang merasa berita berlebihan, maka boleh menuntut media atau sebaliknya.
d. Bukan hanya Partai Golkar yang membuat dan mengesahkan UU. Media juga seharusnya objektif dalam pemberitaan, jika melanggar hak asasi orang lain maka wajar jika di hukum. Negara harus melindungi hak-hak orang jika nama baiknya dicemarkan maka berhak membela.
e. Pers di Indonesia paling bebas jika dibandingkan dengan Negara-negara lain di Asia. UU dapat disahkan jika ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
f. Saya tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik. Semua harus sesuai dengan hukum yang berlaku. (Muti)
Komentar