IndonesiaBicara-Morotai, (28/07/11). Permasalahan seputar Pemilukada Kabupaten Kepulauan Morotai terus bergulir tanpa adanya penyelesaian. Kali ini lima komisioner KPU Kepulauan Morotai menerima sanksi dari KPU Propinsi Maluku Utara karena menolak menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa Pemilukada yang telah diputuskan beberapa waktu yang lalu.
Ketua KPU Pusat, Abdul Hafiz Anshary dalam suratnya menyatakan keputusan dari MA sifatnya telah final dan harus dipatuhi. Karena tidak ada tanda-tanda bahwa keputusan tersebut akan dilakukan, maka KPU Propinsi Maluku Utara harus melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tidak terlalu lama.
Menindaklanjuti surat dari KPU Pusat tersebut, Ketua KPU Propinsi Maluku Utara, Azis Kharie menyatakan semua tugas dan kewenangan KPU Kepulauan Morotai diambil alih oleh KPU Propinsi dan akan segera dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengusut segala pelanggaran yang terjadi.
KPU Propinsi Maluku Utara selanjutnya memutuskan memberhentikan sementara lima anggota komisioner KPU Pulau Morotai dan mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, atas nama Rusli Sibua dan Weni Paraisu.
Surat tanggal 18 Juli 2011 dari KPU Propinsi Maluku Utara sebagai salinannya disampaikan kepada DPR RI, Mahkamah Agung RI, Presiden RI, KPU RI, Mahkamah Konstitusi RI sebagai laporan, Menteri Dalam Negeri sebagai laporan, Gubernur Maluku Utara serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan Panwaslukada Kepulauan Morotai, tutur Azis. (Ag)
Komentar