IndonesiaBicara-Kendari, (01/03/10). Puluhan mahasiswa menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPERAH) Sultra, Senin (01/03), berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Massa mendesak Ketua PN Kendari Muh Yusuf, segera mengeluarkan surat perintah eksekusi atas ruko PT Cinta Murni yang terletak di jalan Lasandara No 12. Ruko ini milik John Putra, yang kini diklaim bahkan telah dijaminkan Thamrin Tene di Bank Mandiri.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin Agus ini, merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap PN Kendari, yang dinilai melakukan penolakan permohonan eksekusi dan sita ruko yang diajukan Hermanto selaku kuasa hukum John Putra. Pihak PN Kendari terkesan mengabaikan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung No 340 PK/Pdt/2006.
“Demi keadilan dan kebenaran, kami minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari dan atau Pengadilan Tinggi Sultra, untuk mengeluarkan surat eksekusi sebagaimana putusan PK Mahkamah Agung,” teriak Agus dalam orasinya.
Jika melalui Hermanto permohonan eksekusi itu ditolak pihak pengadilan, namun dihadapan pengunjuk rasa, Ketua PN Kendari Muh Yusuf mengatakan, pihaknya bukan menolak permohonan eksekusi, tetapi yang menjadi gugatan yang diajukan Thamrin Tene hanyalah ruko dilantai dua yang dulunya di tempati John Putra. Muh Jusuf mengaku, ruko dilantai dua itu sepenuhnya sudah menjadi milik John Putra, sehingga kapan pun John Putra bisa saja menempati ruko itu.
Sementara ruko dilantai bawah, milik Thamrin Tene berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat atas nama Thamrin Tene. Hal ini berbeda dengan keterangan Lay Charmanto Layunwira, pemilik PT Cinta Damai sebelumnya bahwa PT Cinta Murni itu merupakan miliknya. Meski Muh Jusuf sudah mengakui, bila ruko Cinta Murni itu milik Charmanto, namun Muh Jusuf juga enggan melakukan eksekusi.
“Chairmanto tau, namun dia tidak mempermasalahakan surat-suratnya. Nanti setelah ada pengusiran John Putra baru terungkap bahwa Thamrin Tene membuat sertifikat atas namanya. Yang tidak enaknya, ada nafsu dari Thamrin Tene. Kepemilikan secara materil sedang kita uji sekarang,” jelas Muh Jusuf.
Sebelumnya, pemilik PT Cintai Damai, Lay Charmanto Layunwira mengungkapkan, toko Cinta Murni yang menjadi sengketa, dibeli dengan menggunakan uang perusahaan PT Cinta Damai, Thamrin Tene yang hanya seorang sopir taksi di Ujung Pandang yang tidak memiliki pekerjaan tetap/pengangguran. Orang tua angkat Mieke Cristina yang tidak lain adalah Lay Djin Tjin (mertua Thamrin Tene-red) meminta tolong pada Charmanto untuk membantu mempekerjakan Thamrin Tene di perusahaan Cinta Murni dengan status karyawan.
Permintaan Lay Djin Tjin dikabulkan, karena Thamrin Tene menikah dengan anak angkat Mieke Cristina. Ironisnya, dalam kapasitasnya sebagai karyawan, Thamrin Tene membeli ruko menggunakan uang perusahaan Cinta Murni secara diam-diam tanpa sepengetahuan Charmanto sebagai pemilik perusahaan. Charmanto mengaku ruko Cinta Murni yang digugat merupakan milik John Putra.
“ Tahun 1992, Thamrin Tene beli tanah atas nama dirinya, saya kira Cinta Murni punya nama, tahu-tahu sertifikat atas nama Thamrin Tene, padahal itu uang Cinta Murni. Setelah meninggal Lay Djin Tjin tahun 2002, Thamrin Tene yang hanya sebatas menantu mengajukan gugatan kepada John Putra. Namun gugatan di Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tinggi Sultra, gugatan Thamrin Tene di menangkan John Putra. Tetapi di Mahkamah Agung bagaimana bisa dia main sulap dan Thamrin Tene memenangkan gugatan tersebut.
Usai melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kendari, AMPERAH Sultra melanjutkan aksinya di Pengadilan Tinggi Sultra. Mereka diterima langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Hj Salma Ali SH, MH dan akan menindak lanjuti laporan tersebut. Salma berjanji akan menyampaikan hasil tinjak lanjut tersebut kepada AMPERAH Sultra dalam waktu satu minggu. (KmK)
Komentar