IndonesiaBicara.com – Jakarta (18/8). KPU akan sinkronkan putusan MA dan MK, demikian yang dikatakan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, ” Kita akan sinkronkan putusan MA dan MK, untuk itu kita minta pendapat oleh pihak-pihak terkait”.
Demikian penjelasan Ketua KPU disela-sela rapat pleno pengesahan pemenang Pilpres 2009 di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta, Selasa (18/8/2009).
Kajian MA dan MK hari ini akan dirapatkan, saya juga akan berkoordiasi, bahkan kita juga akan mendatangkan pakar untuk meminta pendapat sebagai tindakannya nanti seperti apa, lanjut Hafiz
”KPU sudah menetapkan putusan MA sudah selesai. Saat ini sedang merapatkan tahap III, bukan yang tahap II. Tahap I dan II dianggap sudah selesai karena ada putusan MK”.
Perbedaan putusan MK dan MA sebenarnya kalau MK khususnya putusan yang ke-3 saja, tapi masih banyak tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap peraturan KPU No. 15 tahun 2009 tentang pedoman teknis penetapan dan pengumuman hasil pemilu itu yang mau kita pelajari.
”Kami tidak ada mengabaikan putusan MA, makanya kita sinkronisasi antara putusan MK dan MA. Nantinya akan ada pembicaraan lagi dengan MK. Belum tahu kapan bertemunya, tapi karena keputusan MK kemarin memperkuat putusan KPU makanya kita mau sinkronkan antara MA dan MK”.
”Kita lihat seperti apa nantinya putusan MK dijalankan tetapi putusan MA tidak diabaikan. kemungkinan akan ada perubahan kursi yang besar/kecilnya belum diketahui”.
Rapat pleno KPU sekarang hanya menetapkan sementara ini hanya tahap ke III saja. Revisi tahap I dan II sudah dianggap selesai dan penetapan DPR akan dilakukan jumat 21 Agustus 2009 dan akan mengundang MA, MK, Bawaslu pengumumannya setelah rapat.
Persiapan KPU menunggu pengesahan Presiden 20 Oktober 2009 mendatang sedang menyelesaikan perhitungan suara Legislatif tahap III. Jadi perhitungan suara tahap III dan kita berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal MPR, DPD, DPR RI.
”Rencananya akan ada orientasi anggota MPR, DPD, dan DPR RI waktunya belum ditetapkan secara pasti, dilakukan masing-masing selama 3 atau 4 hari sebelum pelantikan. Kita akan melakukan penetapan 1 Oktober 2009, pungkas Hafiz. (inong)
Komentar