IndonesiaBicara.com – Jakarta (28/8). Melibatkan TNI dalam menumpas aksi terorisme perlu dipertimbangkan tidak hanya dari aspek hukum tetapi dari aspek fungsi dan melihat bobot ancaman/jenis terror, apakah mengganggu kedaulatan NKRI, misalnya teror bom terjadi setiap minggu/bulan”, demikian yang dikatakan oleh Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Kontras, Jakarta, Kamis (27/8/2009).
Jumpa pers juga dihadiri oleh Oslan Purba (Federasi Kontras), Nawawi Bahrudin (INFID), Edwin Partogi (Kontras), dan Andika Yuono (Perkumpulan Praxis).
Ini hanya gangguan kamtibmas dan Polri bisa mananganinya, hanya saja belum dikoordinasikan dalam wadah tertentu. Perlu membangun komponen-komponen kepolisian lain. Satgas Bom di kepolisian sudah dibubarkan berhubungan dengan anggaran dan dimasukan ke Densus 88, lanjut Bambang Widodo.
Sementara Nawawi mengatakan ”Dalam menjalankan tugas TNI adalah operasi militer dan selain perang yaitu melawan terorisme untuk itu perlu peraturan pelaksanaan yang melengkapi UU 34/2004 yang ada, tetapi pemerintah tidak melakukannya, aturan belum mengatur komponen utama pertahanan negara yaitu TNI tetapi sudah mengatur komponen cadangan yang lebih umum.
Oslan Purba dalam kesempatan tersebut juga mengatakan ”Komando teritorial tidak perlu lagi berada hingga tingkat desa, jadi cukup Kodam dan Kodim tidak perlu sampai Babinsa dan dana Desk Anti Teror TNI sekitar Rp. 1 triliun”.
”Mind set TNI masih seperti dulu yaitu penangkapan. TNI juga yang memaksa pengesahan RUU Rahasia Negara yang dapat menjadikannya superior dan tertutup”, lanjut Oslan.
Dalam siaran pers Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berisikan pijakan hukum terkait dengan pelibatan TNI memang diatur dalam UU No. 34/2004 tentang TNI yang mengatur operasi militer selain perang termasuk mengatasi aksi terorisme, namun harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kekhawatiran lain ada kemungkinan penyalahgunaan mandat tersebut untuk melakukan kontrol terhadap masyarakat serta upaya untuk mengembalikan superiorittas militer atas sipil atau bahkan untuk mengambil keuntungan-keuntungan yang sifatnya ekonomi.
Kami meminta kepada pemerintah, khususnya TNI agar memiliki fokus dan perhatian pada prioritas kerja utamanya. (inong)
Komentar