
Indonesiabicara.com|JAKARTA-2/1/2022 – Presiden RI,Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang status pandemi covid-19 di Indonesia, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/2021 tentang Penetapan Status faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2021.
“Menetapkan pandemi covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu Sebagaimana yang disebutkan di dalam Keppres.
penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi covid-19 di Indonesia dan perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi covid-19.
Pada diktum kedua disebutkan bahwa dalam masa pandemi covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU No.2/2020 dan UU yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR.
Selanjutnya pada Diktum ke tiga berbunyi : “Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Tinggalkan Balasan