IndonesiaBicara-Amlapura, (25/03/11). Menyangsikan bahwa Pemkab Karangasem tidak layak untuk terlibat mengelola dalam mengelola Dermaga Kapa Pesiar Tanah Ampo merupakan hal yang keliru. Justru dengan adanya sistim Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) nantinya, Pemkab Karangasem akan memiliki peran dalam pengelolaan dermaga kapal pesiar.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg di Amlapura (23/03). Dikatakannya, jika tidak sekarang Pemkab Karangasem mulai terlibat, lalu kapan bisa belajar dan terlibat dalam pengelolaan kapal pesiar dan selamanya tidak akan pernah mampu dan tidak bakal kebagian PAD.
Kementrian Perhubungan saat ini menyatakan penanganan Dermaga Kapal Pesiar Tanah Ampo saat ini dijadikan model pertama kali di Indonesia dengan melakukan pola KPS ( Kerjasama Pemerintah Swasta). Sebelumnya yang selalu menjadi BUP (Badan Usaha Pelabuhan) hanya BUMN Pelindo saja. Namun saat ini, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kepelabuhan, Pemda boleh sebagai BUP.
Dengan demikian merupakan peluang untuk bisa masuk sebagai pengelola dan bekerjasama dengan swasta nasional maupun swasta asing sesuai dokumen KPS yang sedang disusun oleh Bappenas RI di Pusat. Nantinya sistim tender dan penentuan mitra kerjasama itu diatur olah dokumen tersebut, sehingga jelas siapa yang bisa memenangkan kerjasama tersebut.
Jika dokumen sudah rampung nantinya, Pemda baru boleh melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta maupun asing, paling tidak yang diajak kerjasama sudah pernah mengelola beberapa pelabuhan di sejumlah negara yang sudah biasa mengelola kapal pesiar. Untuk diketahui bahwa saat ini sudah banyak rekanan swasta maupun asing yang menawarkan diri untuk turut terlibat bekerjasama mengelola seperti dari pengelola kapal pesiar yang sudah berpangalaman dari Singapura dan Turki.
Namun sepenuhnya, komitmen mereka bakal diuji dan ditentukan oleh keberadaan dokumen kerjasama itu, sehingga Pemkab nantinya tinggal menunggu siapa yang bakal mendapatkannya dan polanya tergantung dari isi dokumen KPS dengan konsultan Smec Australia.
Ditegaskan Geredeg, selamanya Karangasem tidak akan mampu dan tidak akan dapat apa-apa, jika keterlibatan Pemkab tidak dilakukan dari awal agar kecipratan PAD dalam pengelolaan pelabuhan. Jika memang rekanan yang memenangkannya sudah berpengalaman, mereka pasti akan membawa kapal pesiar ke Karangasem.
Sementara menyangkut aset Pemerintah Pusat maupun Propinsi dikatakannya, melalui Perda Badan Usaha Daerah yang sudah berhasil disusun Pemkab Karangasem bersama DPRD, dapat menjadi wadah untuk permohonan lebih lanjut kepada Pemerintah Pusat maupun Propinsi untuk dapat mengelola aset yang dimiliki sebagai modal. (*)
Komentar