Indonesiabicara.com—Tigaraksa (21/01/2016) Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPLH) mendatangi Kejari Tigaraksa untuk melaporkan adanya pelanggaran pengunaan lahan di Desa Lebak Wangi,Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (21/1).
Humas AMPLH Fahri, kepada Indonesiabicara.com mengatakan, bahwa sekitar 1000 meter lahan irigasi diuruk oleh pihak pengembang berdasarkan persetujuan dari pihak pemerintah. Kegiatan tersebut dinilai melanggar undang-undang No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian dan PP No 1 tahun 2011 tentang penetapan alih fungsi lahan, tuturnya.
“Kami meminta kejaksaan Tigaraksa dapat mengusut tuntas permasalahan penyalahgunaan lahan irigasi di Sepatan Timur”, tutur salah satu orator aksi.
Kasie Intel Kejari Tigaraksa Didik Kurniawan, yang menemui perwakilan mahasiswa mengatakan, selanjutnya pihak Kejari akan mempelajari permasalahan ini, apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau berkaitan dengan adminitrasi negara atau perdata, sehingga akan memerlukan pembahasan lebih lanjut, pungkasnya. (Adit/*)
Komentar