IndonesiaBicara-Weda, (20/05/11). Anggaran Pemilihan Umum Legislatif 2009 di Kabupaten Halmahera Tengah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan. Menurut Kajari Halteng Fajarudin Yusuf pihaknya telah mengagendakan pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan terkat pertanggungjawaban keuangan Pileg 2009.
Laporan dari masyarakatlah yang membuat Kejaksaan Negeri Halteng berinisiatif untuk menuntaskan dugaan penyelewengan dana tersebut. Informasi yang berhasil diterima oleh indonesiabicara menyebutkan adanya dana sekitar Rp 500 juta bersumber APBD Halteng yang hingga saat ini tidak mampu dipertanggungjawabkan.
Sementara itu nama-nama yang akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Halteng antara lain Ketua KPU M Abdul Fatah dan Sekretaris KPU Husain Abdul Kadir. Nama-nama seperti pejabat terkait seperti Aminah Hayun, Jaila Djafar, Ahmad Laidi dan Sukarno Soleman juga masuk ke dalam daftar penerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Halteng. (Ag)
Komentar