IndonesiaBicara - Jurnalisme Independen Rakyat Indonesia

KBM Unpam Peringati Setahun Peristiwa Bentrok Mahasiswa Dengan Polisi

IndonesiaBicara.com-PAMULANG (21/10/13). Masih ingat kejadian bentrok Kepolisian dengan Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) kurang lebih setahun lalu ? Aksi mahasiswa Unpam saat itu dalam rangka menolak kunjungan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna ke Kampus Unpam 18 Oktober 2012.

Hari ini Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unpam mempringatinya dengan menggelar mimbar bebas didepan Kampus Univ. Pamulang, Jl. Surya Kencana, Pamulang, Kota Tangerang Selatan,

Humas KBM Unpam, Boma Angkasa menceritakan bahwa Satu Tahun telah berlalu terhitung tanggal 18 Oktober 2012 sampai saat ini Tragedi Kekerasan dan Kriminalisasi yang pernah terjadi dikampus Universitas Pamulang, peristiwa yang membuat kampus Unpam diberondong peluru dan pekatnya gas air mata serta membawa mahasiswanya ke rumah sakit karena tertembak dan masuk ke penjara karena di kriminalisasikan, dan saat ini pelaku penembakan masih berkeliaran disekitar kita.

“POLRI dalam sejarah Indonesia berperan aktif dalam perwujudan Indonesia Merdeka, Namun peran POLRI saat ini perlu di pertanyakan terkhusus dalam proses penegakkan Hukum, letak kedudukan Polri yang langsung dibawah presiden membawa POLRI menjadi lembaga superior dan kebal hukum, ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi, Rekening Gendut para Jendral POLRI yang belum terselesaikan”, ungkap Boma

Menurut Boma pada dasarnya mahasiswa tidak membenci polisi, yang dibenci adalah sikap arogansi dan refresifitas polisi.

“Mahasiswa dan rakyat merasakan tindakan resresifitas polisi yang terjadi di Mesuji, Bima, Ogan Ilir, Cirebon, Cianjur, Serang dan masih banyak lagi daerah yang mengalaminya. Tragedi 18 Oktober 2013 bukan hanya milik Unpam tetapi menjadi kesejarahan mahasiswa Indonesia”, tambahnya lagi.

Sementara Yudi Rijali Muslim, Aktivis Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) menjelaskan bahwa Unpam bukan terakhir tetapi masih berlanjut hingga saat ini berbagai tindakan arogansi ini, diantaranya adalah dipenjarakannya 14 Mahasiswa Medan dan Petani yang memperjuangkan haknya, seharusnya POLRI ada bersama rakyat dan melindunginya.

“Dimanakah sosok Jendral Hoegeng yang selama ini menjadi teladan bagi Polri, masih adakah polisi yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat”, tanya Yudi

Dalam peringatan satu tahun Peristiwa Universitas Pamulang, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh KBM Unpam, diantaranya adalah  :

Hentikan Kekerasan dan kriminalisasi. Yang dilakukan POLISI kepada Mahasiswa dan Rakyat Yang berjuang.

Sipilkan dan adili pelaku-pelaku kekerasan, KORUPSI serta pelanggar hukum lain yang melibatkan anggota Polisi.

Bebaskan Mahasiswa dan Rakyat diseluruh Indonesia terkhusus mahasiswa Medan dan 6 petani indramayu

Letakkan POLRI di bawah kementrian dalam negeri bukan dibawah Presiden.

Tegakkan Tribrata dan Catur prasetya sebagai pedoman bagi seluruh anggota dan Instansi POLRI.

Aksi ini dalam rangka memperingati bentrok mahasiswa dan kepolisian saat membubarkan mahasiswa dalam aksi unjukrasa di Kampus Univ. Pamulang menolak kunjungan Wakapolri tanggal 18 Oktober 2012 lalu.

Setelah 10 bulan proses rangkaian persidangan dimulai dari praperadilan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, I Gede Mayun (Majelis Hakim PN Tangerang) pada 25 Juli 2013, memutus lima Mahasiswa Univ. Pamulang dengan vonis 4 Bulan 3 Hari dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pasal 170 KUHP. Jaksa menerapkan 5 pasal alternatif untuk menjerat 5 mahasiswa unpam diantaranya adalah pasal 170, 160, 351, 335 dan 213.

Vonis 4 Bulan 3 Hari merupakan masa tahanan yang sudah dilewati oleh kelima Mahasiswa Unpam sebelumnya, 2 Bulan 1 Hari di Rutan Polda Metro Jaya, dan 2 Bulan 2 Hari di Rutan klas 1 Tangerang (Rutan Jambe). Majelis Hakim dalam memutus perkara ini melihat ada unsur melawan hukum masuk kedalam perbuatan yang dilakukan oleh kelima Mahasiswa Unpam sehingga dikategorikan telah melakukan tindak pidana.

Kelima mahasiswa Unpam tersebut yaitu : Yudi Rijali Muslim, Ilham Firmasyah Rani, Solaeman Keno, Rian Sartono Perdana dan Bernadectus Mega Pradipta. (Rin)

Tinggalkan Balasan

 

 

 

Anda dapat menggunakan penanda HTML berikut

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

What is 2 + 13 ?
Please leave these two fields as-is:
PENTING! Untuk melanjutkan Anda harus menjawab pertanyan di atas.