IndonesiaBicara.com-PAMULANG (07/06/14). Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM Unpam) meminta kepada Polrestro Jakarta Selatan bisa memberikan penangguhan penahanan atas rekan mereka Soleman Keno terkait adanya bentrok Mahasiswa Univ. Pamulang dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tanggal 20 Mei 2014 lalu.
Hal ini seperti diungkapkan oleh salahsatu mahasiswa hukum Unpam, Sahroni. Dirinya meminta penangguhan penahanan terhadap Soleman Keno dan meminta untuk disegerakan BAP Arief Firmansyah terkait pengeroyokan yang dialaminya.
“Bukti bukti terkait pengeroyokan sudah dipersiapkan seperti baju yang berlumuran darah, foto korban dan foto pelaku pengeroyokan agar polisi tidak lagi ada alasan untuk tidak segera menangkap para pelaku yang masih berkeliaran”, kata Sahroni.
Selain bukti tersebut, jaminan penangguhan penahanan juga sudah ditandatangani oleh 20 mahasiswa yang bersedia menjadi penjamin Soleman Keno untuk segera ditangguhkan dan kedepannya akan ada surat jaminan penangguhan penambahan dari mahasiswa unpam, bila perlu 100 jaminan dari mahasiswa akan disiapkan.
“Polri sebagai aparat pelindung dan pengayom masyarakat sudah seharusnya menjalankan konsep yang sudah diteladankan oleh Jendral Hoegeng dan juga sumpah setia terhadap Tribrata dan Catur Prasetya dijalankan dengan bentuk tanggung jawab dan kebanggaan”, tambahnya.
Menurut Sahroni hal ini adalah bentuk solidaritas kepada kawan yang menjadi korban kriminalisasi dari aparat penegak hukum dengan latar belakang bentrok HMI Ciputat dengan KBM Univ. Pamulang, dalam upaya pengalihan isu fakta sebenarnya, serta membangun kondisi yang tidak kondusif.
“Kami akan segera membangun konsolidasi dan menyikapi secara tegas pihak kepolisian yang tidak koperatif dalam pelayanan pelaporan kami, galangan solidaritas terhadap Soleman Keno, sudah meluas hingga dari kawan-kawan Jakarta dan daerah”, tambahnya lagi.
Sementara itu dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI-Jakarta), Muhamad Ridwan Ristomoyo, SH selaku penasehat hukum sampai saat ini tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Mahasiswa Unpam.
“Kami menyayangkan dari pihak kepolisian terkesan menunda-nunda mulai dari beberapa kali penolakan laporan sampai penyidik yang selalu beralasan tidak bisa hadir saat kami ingin meneruskan ke tingkat BAP. Inilah terlihat adanya indikasi keberpihakan dalam menangani perkara. Padahal tegas ditulis dalam Pasal 28D UUD 45 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, kata Ridwan.
Langkah-langkah hukum, tambah Ridwan, akan dipersiapkan guna membebaskan Soleman Keno dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah hingga pelaporan kode etik profesionalitas seorang penegak hukum yang patut dipertanyakan, semua ada aturannya, apabila polisi tidak taat kepada hukum dan aturan mau bagaimana menciptakan Indonesia yang berkeadilan, terlebih lagi Soleman Keno sempat hilang dan dianggap sebagai penculikan.
“Sudah diatur dalam pasal 328 KUHP, Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”, pungkas Ridwan. (Rin/Rls)
Komentar