Indonesiabicara.com-Medan, (18/5/12). Melihat kembali terhadap kasus perubuhan Masjid Al Khairiyah yang sudah lama menghilang sejak tahun 2004 lalu, kini diangkat kembali oleh Polresta medan pada awal 2012. Namun kinerja Polresta Medan dalam pengusutan kasus tersebut terkesan lamban. Akibatnya, umat Islam mengkhawatirkan kasus ini mengendap kembali.
Dan belum ada upaya paksa yang dilakukan Polresta Medan untuk menghawatirkan Kasmo selaku nazir Masjid Al Khairiyah yang ditunjuk pengembang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Padahal, Kasmo sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Polresta Medan.
Surat panggilan pertama dilayangkan pada, Kamis (12/04), namun Kasmo tidak hadir di Polresta Medan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudia Polresta Medan melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (30/04). Namun Kasmo tetap tidak hadir. Hingga Kamis (17/05), Polresta Medan belum ada melayangkan surat panggilan ketiga atau melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Kasmo.
Kasus Masjid Al Khairiyah telah dilaporkan H Pimpin Sitepu dengan bukti laporan BLP/1655/VI/Ops/Tabes pada 8 Juni 2004. Polresta Medan belum juga menetapkan tersangka hingga kini.
Pemanggilan terhadap Kasmo tersebut merupakan pemeriksaan ulang setelah kasus perubuhan masjid Al Khairiyah dibuka kembali oleh Polresta Medan pada tahun 2012. Ketika kasus ini pertama kali dilaporkan tahun 2004, polisi telah memeriksa lima saksi yakni pelapor H Pimpin Sitepu, terlapor H Kasmo, Lurah, Kepling dan Kepala Kantor Urusan Agama setempat. Namun, hingga kini tidak ada kelanjutan atas kasus tersebut.
Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang yang dikonfirmasi mengatakan kasus perubuhan Masjid Al Khairiyah masih dalam proses. “Kasusnya masih diproses, ungkapnya. (Herda)
Komentar