Indonesiabicara.com – Samarinda (23/12/11), sebanyak 15 mahasiswa yang menamakan diri Persatuan Mahasiswa Kutai Raya (PMKR) yang dipimpin oleh ketua Senat Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Samarinda, Aris Ajau berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait ambruknya jembatan Kukar. PMKR mendesak Kajati Kaltim melakukan pengusutan secara tuntas terhadap ambruknya Jembatan Kukar dikarenakan ada indikasi korupsi mulai dari pembangunan hingga perawatan jembatan, dan mendesak agar digunakan Pasal 359 dan 360 KUHAP tentang Tindak Pidana Kelalaian. tuntutan lain yaitu agar kapal ponton batubara yang melintasi jembatan Kukar harus segera dihentikan karena masih dilakukan evakuasi korban.
Aris Ajau, yang dihubungi lewat telepon, menyatakan bahwa pada saat acara diskusi di salah satu TV Swasta Nasional yang membahas runtuhnya Jembatan Kukar, sangat menyayangkan pernyataan pejabat di Kaltim malah saling lempar tanggung jawab atas kasus tersebut.
“untuk mengawal kasus ini, Kita akan melakukan aksi lagi dengan tuntutan yang sama di depan Kantor Gubernur Kaltim”. jelasnya. (ian)
Komentar