IndonesiaBicara.com-Mataram, (24/03/11). Kadistamben Provinsi NTB menyatakan kekecewaan terhadap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu terkait penundaan pengumuman penjualan divestasi saham 7 persen milik PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) hingga satu bulan kedepan.
Pasalnya, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengapa dilakukan penundaan serta siapa yang berhak mendapatkan sisa saham 7 persen tersebut.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga tidak memberikan alasan mengapa mereka juga masih ngotot untuk tetap membeli sisa saham tersebut. Padahal, sudah jelas Komisi di DPRI tidak mengizinkan pembelian saham menggunakan dana APBN.
“Ya jelas kita kecewa terhadap penundaan ini, karena mereka tidak memberikan alasan yang jelas kenapa dilakukan penundaan itu,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi NTB Eko Bambang Sutedjo, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur NTB, Kamis (24/03).
Menurutnya, biasanya kalau pemerintah melakukan penundaan pengumuman mestinya mereka transparan memberikan informasi serta alasan yang jelas kenapa dilakukan penundaan.
Eko menambahkan, Pemerintah Propinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa tetap pada komitmen awal yaitu, tetap berusaha mendapatkan sisa saham 7 persen tersebut. Pasalnya, kalau daerah mendapatkan divestasi saham itu, maka secara otomatis daerah akan menjadi pemilik saham terbesar di PT NNT sebesar 31 persen.
“Untuk itu meski dilakukan penundaan kita tetap akan berupaya terus supaya saham itu diberikan ke daerah,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan Pemerintah Daerah menjadi pemegang saham terbesar di PT NNT, maka secara otomatis daerah bisa menempatkan 2 orang komisaris dan 3 orang direksi di sana. Sehingga, bisa mengambil kebijakan dalam pembangunan daerah.
Sebagaimana diketahui, pengumunan penetapan pembeli sisa saham yang semula pada hari Jumat kemarin (18/03) akhirnya diperpanjang selama satu bulan kedepan. Pasalnya, ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan atas divestasi saham yang diperebutkan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa. (Ary)
Komentar